BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus ditemukan wanita yang tewas di dalam sebuah kamar hotel di Kabupaten Kudus pada Kamis (10/4/2025) mulai terungkap. Wanita tewas tersebut merupakan korban pembunuhan dan dalam waktu satu kali 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menuturkan, wanita tersebut merupakan korban pembunuhan. Mirisnya, pelaku adalah pacar korban yang saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kudus.
Baca Juga: 1.423 Calhaj Kudus Ikuti Bimbingan Haji Kemenag
“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota Kudus bisa kita ungkap dalam kurun 1X24 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya pada hari itu juga,” ujar AKBP Ronni Bonic kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Senin (14/4/2025).
AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, korban berinisial SR berusia 28 tahun, merupakan warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Sementara pelaku berinisial MZI usia 34 tahun, warga Kabupaten Pati.
“Keduanya adalah sepasang kekasih dan masih pacaran. Dari keterangan, pelaku tega menghabisi pacarnya karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menambahkan, sebelum malam naas tersebut, kedua sejoli masuk hotel di wilayah Kecamatan Kota pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 22:00 WIB. Pasangan tersebut berangkat dari Kabupaten Pati menggunakan mobil Brio warna putih.
“keduanya check in di salah satu hotel di Kecamatan Kota pada hari Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Sempat istirahat, kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacarnya atau korban meninggal Over Dosis,” terang AKP Danail.
Lebih lanjut AKP Danail menerangkan, setelah hasil autopsi keluar, petugas menyimpulkan kematian korban karena dibunuh. Akhirnya, pelaku yang merupakan pacar korban berhasil ditangkap pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.30 Wib dan mengakui perbuatannya.
“Motifnya karena korban minta pertanggungjawaban kehamilannya dan terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban hingga terbentur lantai kemudian mencekik korban sehingga lemas dan kehilangan nyawa,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Kudus Ikuti Pengajian Gus Iqdam di Alun-alun
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Brio warna putih, satu buah bantal hotel, satu buah bedcover warna putih, satu buah sprei warna putih, satu potong kaos oblong milik korban dalam keadaan terpotong, satu potong sweter warna hitam kombinasi putih dalam keadaan terpotong, satu potong kain jarik yang sudah terpakai dan tiga buah perlak/underpad yang sudah terpakai.
Tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Haikal Rosyada