BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanudin Hermawan, mengatakan, dalam Inpres tersebut untuk Kabupaten/Kota memang belum secara spesifik menjelaskan berapa efisiensi yang harus dilakukan.
Namun, berdasarkan hasil identifikasi, terdapat beberapa pos anggaran yang sudah diketahui berapa besaran yang terdampak efisiensi. Di antaranya yaitu transfer ke daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Terdampak Efisiensi, Latsar CPNS 2024 Berlangsung Hybrid
“Secara makro efisiensi yang dilakukan (pemerintah pusat) sekitar Rp300 triliun, dari jumlah itu (efisiensi) yang dikenakan ke daerah sekitar Rp50 triliun. Dari Rp50 triliun, setelah kita lakukan identifikasi, dana alokasi kita yang dikurangi sebesar Rp21 miliar,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bappeda KJepara, Jumat (14/2/2025).
Dia mengatakan, kegiatan yang sumber dananya berasal dari efisiensi anggaran sebesar Rp21 miliar tersebut nantinya tidak bisa dilaksanakan di 2025.
“Tapi kalau kegiatan itu harus dilaksanakan dan memang beberapa kegiatan itu sudah dijalankan, yang salah satunya dibiayai dari Rp21 miliar, akan kita coba siasati di perubahan (anggaran) 2025,” tambahnya.
Dari efisiensi anggaran sebesar Rp21 miliar, ia mengungkapkan sekitar Rp17 miliar merupakan anggaran kegiatan fisik berupa pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan sarana dan prasarana yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Baca juga: Baru Awal Tahun, Anggaran Rehabilitasi Jalan Jepara-Kelet Sudah Habis
Selain itu, efisiensi yang menurutnya harus dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Dari data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), total anggaran perjalanan dinas Pemkab Jepara tahun 2025 sebesar Rp39 miliar.
Sehingga, lanjut dia, jika dilakukan efisiensi, anggaran perjalanan dinas di Pemkab Jepara hanya tersisa Rp19,5 miliar. Menyikapi hal tersebut, ia sudah berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mulai melakukan efisiensi melalui mekanisme di masing-masing OPD.
“Kalau di saya misalnya, pada saat menandatangani surat tugas ke staf, itu langsung saya lakukan efisiensi. Berangkat dengan driver ke Solo misalnya, kalau memungkinkan dengan travel, berarti tidak usah pakai driver. Itu salah satu bentuk efisiensi yang kita lakukan,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin