BETANEWS.ID, JEPARA – Tersangka penembakan guru madrasah diniyyah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, MMR saat ini sedang jatuh sakit sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan MMR sedang dalam masa pembantaran akibat penyakit diabetes kronis yang diderita.
Baca Juga: Faba Hasil PLTU Ternyata Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
Pembantaran itu sudah berlangsung selama sepekan ini. Sebelumnya saat di dalam tahanan Mapolres Jepara, MMR sempat merasakan sakit pada dada dan kaki.
“Setelah diperiksa dokter Kepolisian, MMR perlu mendapatkan perawatan intensif. Sehingga kami lakukan pembantaran di rumah sakit. Pembataran itu memang hak dari tersangka,” ungkapnya pada Jumat (20/12/2024).
Ia menegaskan bahwa pembantaran yang dijalani MMR bukan pemberian penangguhan penahanan yang sebelumnya dimohonkan oleh keluarga tersangka. Tetapi karena kondisi sakit. Sampai saat ini, pihaknya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Kami pastikan belum ada pengabulan permohonan penangguhan penahanan,” tegasnya.
Sedangkan terkait posisi kasus, ia mengatakan saat ini berkas penyidikan sudah tahap P19 atau diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Pihaknya masih menunggu apakah ada revisi pada berkas tersebut atau tidak.
“Saat ini sudah tahap P19. Kalau tidak ada revisi, nanti langsung P21. Kami akan segera limpahkan tersangka bersama berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan,” jelasnya.
Ia berharap kepada semua pihak agar bersabar dalam memantau kasus penembakan yang menimpa Eko Hadi Santoso (43). Pihaknya memastikan penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, pada Senin (25/11/2024) sore, guru madrasah bernama Eko, warga Desa Buaran Kecamatan Mayong, menjadi korban penembakan oleh MMR, warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Jepara Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong
MMR menembak Eko sebanyak dua kali dengan senjata jenis airgun. Dua tembakan itu mengenai bagian perut sisi kiri dan di area ulu hati. Beruntung nyawa Eko masih selamat.
Atas tindakan tersebut, MMR terancam pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Haikal Rosyada