BETANEWS.ID, JEPARA – Luthfi Ulin Nuha, Kuasa Hukum IN, salah satu dari lima orang tersangka dari kasus kredit fiktif PT. BPR Bank Jepara Artha mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dini dalam menyampaikan kasus tersebut kepada publik.
Protes tersebut dilayangkan atas munculnya informasi dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp220 miliar atas kasus kredit fiktif di PT. BPR Bank Jepara Artha. Angka itu diprediksi bisa bertambah, seiring masih berlangsungnya proses penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Lima Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Jepara
“Menurut kita, (KPK) terlalu dini untuk menyampaikan seperti itu,” katanya saat ditemui Betanees.id di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, Senin (14/10/2024).
Sebab menurutnya di dalam pencairan kredit di 39 nasabah atau debitur Bank Jepara Artha, terdapat jaminan atau agunan yang belum diikutsertakan dalam perhitungan. Ia menyatakan bahwa yang disampaikan KPK tersebut hanyalah plafon kredit.
“Yang bisa menentuka kerugian itu kan, tentu ada lembaga yang berwenang. Misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau siapa yang berwenang,” ujarnya.
Ia khawatir sikap KPK yang mengumumkan kerugian tersebut justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terlepas dari itu, ia berharap agar semua pihak mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.
“Supaya tidak ada kegaduhan di masyarakat, hukum ini menganut prinsip azas praduga tak bersalah. Artinya, seorang tidak dapat dikatakan bersalah, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi harapannya, masyarakat jangan men-judge (menilai) terlebih dahulu terkait permasalahan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Jepara Diringkus Polisi
Sebagai informasi, dalam sidang perdata gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada komisaris dan direksi Bank Jepara Artha di Pengadilan Negeri Jepara, terungkap bahwa kerugian dalam kasus kredit fiktif itu sebesar Rp354,2 miliar. Angka itu merupakan akumulasi kredit bermasalah dari 39 debitur.
Dalam kasus ini juga, sebagai pemilik saham, Pemkab Jepara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar. Itu berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara.
Editor: Haikal Rosyada

