31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Jepara Diringkus Polisi

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang pemuda berisinial FR (24), Warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara diringkus polisi karena menjual dan mengedarkan obat terlarang bertuliskan pil Y atau Yolam yang termasuk dalam jenis obat psikotoprika.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan pada Jumat, (11/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Satuan Resnarkoba Polres Jepara mendapat informasi FR sedang membawa dan menguasai obat jenis pil Y atau Yolam yang akan di edarkan.

Baca Juga: KPU Jepara Bakal Gelar Debat Pertama Pada 27 Oktober Mendatang

-Advertisement-

Polisi kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan kepada FR. Ia diamankan di sebuah warung nasi kucing milik DG, Warga Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya polisi juga melakukan penggledahan ke rumah FR dan ditemukan dua plastik klip berisikan 23 butir, lima butir obat yang di simpan di saku celana sebelah kiri dan satu cepuk atau botol obat warna putih berisi 819 butir.

“Menurut keterangan terlapor, obat pil tersebut merupakan sisa penjualan atau sisa yang di edarkan kepada teman-temannya yang membutuhkan,” katanya pada saat konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Senin (14/10/2024).

Dari tangan FR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 847 butir obat Pil Y, satu buah Handphone, dan uang senilai Rp128 ribu.

Dalam keterangannya, FR yang merupakan seorang pekerja pabrik mengaku memperoleh obat tersebut dari salah satu penjual di Kecamatan Mayong. Ia membeli satu cepuk obat pil Y senilai Rp1 juta. Barang tersebut kemudian ia bungkus per paket berisi 10 butir pil. Obat itu kemudian ia jual dengan harga Rp40 ribu per paket.

Baca Juga: Debit Air PDAM Turun Drastis, Jepara Alami Krisis Air Bersih

”Yang beli teman-teman. Obatnya ini efeknya bikin rileks,” ungkap FR.

Ia mengaku baru menjual obat-obatan tersebut selama dua bulan. Keuntungan dari penjualan obat tersebut ia gunakan untuk membeli jajan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER