31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Inilah Susunan AKD DPRD Jepara Periode 2024-2029

BETANEWS.ID, JEPARA – Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara periode 2024-2029 resmi terbentuk melalui rapat paripurna, Kamis, (17/10/2024) lalu.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menjelaskan, pihaknya kini sudah punya empat pimpinan komisi, badan anggaran, badan musyawarah, dan badan kehormatan.

Adapun susunan AKD tersebut, Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum yang sebelumnya diketuai oleh Agus Sutisna, saat ini dijabat oleh Muhammad Haidar Zaqi Umar, kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

-Advertisement-

Baca juga: DPRD Jepara Dorong Pemkab Bangun Kembali Bank Jepara Artha

Komisi B yang berada di bidang perekonomian yang sebelumnya diketuai oleh Nur Khamid, kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat ini diketuai oleh Purwanto, kader dari Partai Gerindra.

Komisi C yang membidangi Kesejahteraan masyarakat (Kesra), masih dijabat oleh orang yang sama yaitu Nur Hidayat, kader dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Komisi D yang fokus di bidang Infrastruktur yang sebelumnya diketuai oleh Sutrisno, kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), saat ini diketuai oleh Andi Rohmat, kader dari PDI-P.

Kemudian untuk badan kehormatan, masih dijabat oleh orang yang sama yaitu Dendie Khisma Widyanto, kader dari Partai Golongan Karya (Golkar).

“Sedangkan untuk Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarahkan pimpinannya ex officio pimpinan,” jelasnya di DPRD Jepara, Senin (21/10/2024).

Kemudian untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi dari DPRD terkait bangkrutnya PT. BPR Bank Jepara Artha, ia menyampaikan, Pansus tersebut belum diketahui apakah akan dibentuk kembali atau tidak setelah terbentuknya AKD.

Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Rekam Jejak Empat Pimpinan DPRD Jepara Masa Jabatan 2024-2029

Sebab, tim Pansus berbentuk badan ad-hoc, sehingga dalam pembentukannya menunggu usulan dari anggota DPRD maupun fraksi di DPRD Jepara.

“Tim Pansus Hak Interpelasi tersebut nantinya akan difokuskan untuk menggali bagaimana menyelematkan aset dan modal yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk mendirikan Bank Jepara Artha,” bebernya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER