31 C
Kudus
Sabtu, September 21, 2024

Seluruh Bacabup-Bacawabup Jepara Lolos Tes Kesehatan

BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menerima hasil test kesehatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jepara dari RSUP Kariadi, Semarang.

Muhammadun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara menjelaskan hasil test tersebut telah diterima oleh KPU pada Rabu, (4/9/2024) kemarin. Hasil tersebut, kemudian langsung diserahkan kepada tim penghubung dari masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Gus Nung-Iqbal dan Wiwit-Hajar Jalani Tes Kesehatan di RS Kariadi Besok

-Advertisement-

“Hasilnya masing-masing pasangan calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tidak ada masalah terkait kesehatan,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (5/9/2024).

Kemudian pada hari ini, KPU Kabupaten Jepara juga menyerahkan hasil penelitian administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November mendatang.

Penelitian terhadap persyaratan administrasi pasangan calon dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara pada tanggal 29 Agustus – 4 September 2024.

Total terdapat 18 dokumen calon kepala daerah yang harus diunggah oleh tim dari masing-masing pasangan calon pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pada masa penelitian persyaratan administrasi tersebut, KPU juga melakukan penelitian secara vaktual. Salah satunya dengan mendatangi langsung masing-masing sekolah dari pasangan calon.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran data yang tertulis pada ijazah masing-masing Paslon.

“Sekolah yang kita datangi kemarin diantaranya SMA di bangsri dan donorojo. Beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat, Jogjakarta, Semarang. Kemudian Disdikpora Jepara dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi,” jelasnya.

Sedangkan terkait hasil verifikasi secara keseluruhan terhadap empat dokumen pencalonan dan 18 dokumen calon kepala daerah, Muhammadun mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa disampaikan secara detail kepada publik.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemkab Jepara Bakal Buka 1.232 Lowongan PPPK, Ini Ketentuannya

Hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU, kemudian bisa diperbaiki oleh tim dari masing-masing Paslon mulai tanggal 6-8 September 2024. Dokumen yang telah diperbaiki kemudian akan diteliti kembali oleh KPU, pada tanggal 6-14 September 2024.

“Perbaikan dokumen administrasi yang menjadi syarat pendaftaran dari masing-masing calon, sesuai tahapan bisa dilakukan sampai tanggal 14 September. Kemudian setelah itu masukan dan tanggapan dari masyarakat sampai tanggal 18 September,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER