BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melakukan penelitian administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Hasilnya, ada yang sudah dan belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kudus, Ahmad Kholil, mengatakan, berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Hartopo-Mawahib Afkar dan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton sudah dinyatakan memenuhi syarat.
“Sementara terkait penelitian administrasi ini berkaitan dengan syarat calon. Berkasnya sudah kami berikan kepada LO (Liaison Officer)masing-masing paslon,” ujar pria yang akrab sapa Alan di Kantor KPU Kudus, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Cerita Hartopo di Pilkada Kudus, Sibuk Datangi Deklarasi dan Pulang Hanya untuk Mandi
Dia menurutkan, bagi paslon yang syarat administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS) maka tak perlu ada perbaikan. Sementara yang belum, masih bisa memperbaiki.
“Untuk syarat administrasi calon yang belum memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan pada 6-8 September 2024. Tiga hari tersebutlah masa perbaikan syarat calon,” bebernya.
LO Sam’ani-Bellinda, Muhammad Feliq, menyampaikan, syarat administrasi calon sudah dinyatakan memenuhi syarat, jadi tak perlu ada perubahan.
“Alhamdulillah, sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tinggal kami menunggu tahapan berikutnya,” ujarnya.
Baca juga: Hartopo-Mawahib Janji Naikkan Honor Guru Swasta Minimal Rp1 Juta Sebulan
Sementara itu, LO Hartopo-Mawahib, An’im Salahudin, menyampaikan, ada beberapa syarat administrasi calon yang belum memenuhi syarat, yakni status pekerjaan Calon Wakil Bupati Kudus Mawahib yang masih ditulis sebagai anggota DPRD Jawa Tengah.
“Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pak Hartopo seteleh purna ditutup. Nah ini sudah dibuka kembali dan kita sudah punya tanda terima dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Nanti akan kita lengkapi semua sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin