Polres Kudus Bekuk Pasangan Kekasih Pencuri Motor, Begini Modusnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Dua sejoli spesialis pencurian kendaraan bermotor dibekuk petugas Satreskrim Polres Kudus. Mereka adalah RYS dan IA, warga Semarang.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP R Danang Sri Wiratno, mengungkapkan, sepasang kekasih itu ditangkap tanpa adanya perlawanan di sebuah kos wilayah Kecamatan Kudus.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bila tersangka ini melakukan aksi di 8 TKP yang berbeda. Motifnya dengan alasan motif ekonomi. Namum, perbuatan keduanya dilakukan secara berulang kali, sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi,” katanya melalui siaran tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Nekat Pukul Polisi saat Pertunjukan Orkes Dangdut di Pohijo Pati, Begini Nasib Pria Ini

Dalam aksinya, Kasatreskrim menjelaskan bila kedua pelaku ini saling berbagi peran. Dimana RYS berperan untuk mengawasi, sedangkan IA berperan sebagai eksekutor.

Untuk modus yang dilakukan, pelaku IA mengecek terlebih dahulu sepeda motor sasarannya yang terparkir tidak terkunci stang. Setelah dirasa aman, pelaku IA langsung mengambil kendaraan tersebut, kemudian didorong RYS dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Jadi setiap melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci leter T atau tidak merusak kunci motor, tetapi pelaku ini memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stang saat parkir,” imbuhnya.

AKP Danang menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Faza yang kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Jumat 24 Mei 2024.

”Kasus ini dilaporkan oleh korban di Polres Kudus,” jelasnya.

 Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ade Awam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

Baca juga: Tak Dapat Anggaran, Omah UMKM Kudus Terancam Mangkrak

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban Faza. Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER