BETANEWS.ID, JEPARA – Cafe Gemilang di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara disidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara karena ternyata digunakan sebagai tempat karaoke.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santoso mengatakan bahwa kafe tersebut dilengkapi dengan kamar-kamar khusus sebagai tempat karaoke beserta pemandunya.
Baca Juga: Tangkapan Nelayan Demak Melimpah, Harga Rendah
Penggrebekan dilakukan pada Selasa (5/12/2033) malam. Saat dilakukan operasi terdapat beberapa pengunjung dan empat perempuan pemandu karaoke atau Lady Companion (LC).
Selain itu juga ditemukan Miras dan 80 botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Jepara sebagai barang bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami sudah lakukan penertiban dan mendapati pelanggar menyelenggarakan tempat hiburan karaoke tidak berizin dan menyediakan minuman beralkohol,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/12/2023).
Penggrebekan atau operasi tersebut menurutnya dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat sekitar. Dari pihak Satpol PP menurutnya juga telah menerim arahan langsung dari Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta serta usulan dari anggota DPRD.
Kemudian di hari selanjutnya, pemilik dari kafe yang berkedok tempat karaoke tersebut menurutnya juga sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
”Pemilik dan LC sudah kami mintai keterangan. Untuk selanjutnya pelanggar kami kenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan berkas kasusnya sudah delimpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.
Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Nelayan Demak Mulai Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem
Ke depan ia berharap, tempat karaoke yang menggunakan kedok seperti tempat tersebut dapat dihentikan. Sebab menurutnya sesuai dengan aturan, karaoke yang dilengkapi dengan kamar-kamar khusus tidak boleh beroperasi di Kabupaten Jepara.
“Karena yang diperbolehkan ini hanya karaoke yang terbuka,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

