BETANEWS.ID, JEPARA – 2.732 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dimusnahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Jepara. Selain itu juga terdapat 2.509 liter miras oplosan serta 173 knalpot brong.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan barang-barang tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KKRD) selama bulan Mei sampai dengan Desember.
Baca Juga: Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen jadi Segini
Kegiatan tersebut menurutnya juga sebagai bentuk kegiatan operasi penyakit di masyarakat yang selama ini meresahkan. Yaitu terkait peredaran Miras Ilegal serta balapan liar.
“Sebelum lebaran sudah kita lakukan pemusnahan, dan setelah itu kita juga kembali mengadakan kegiatan rutin, barang buktinya kita kumpulkan dan hari ini kita lakukan pemusnahan,” katanya pada Jumat (22/12/2023) di Halaman Mapolres Jepara.
Kemudian menanggapi terkait maraknya balapan liar yang terjadi di masyarakat ia mengatakan bahwa selama ini Call Center dari Polres Jepara juga sering di hubungi oleh masyarakat ketika terjadi kegiatan balap liar.
Dari aduan masyarakat tersebut kemudian langsung dilakukan penindakan oleh pihaknya. Selain itu ia menambahkan bahwa masyarakat juga sudah hadir untuk menolak adanya kegiatan balap liar.
Hal tersebut terbukti dari adanya masyarakat di daerah tertentu yang memasang portal atau plang di depan gang yang kerap dijadikan sebagai area balap liar.
“Lorong yang digunakan untuk balap liar ini dipasangi portal sebagai bukti bahwa masyarakat sudah hadir menolak adanya balap liar yang selama ini meresahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 Belum Tiba, KPU Demak Pastikan Tidak Ada Keterlambatan
Sehingga dari pihak Polres Jepara menurutnya juga akan terus melakukan penindakan dan pencegahan terhadap kegiatan balap liar.
Ia sendiri juga menerima saran dari pihak Kepala Pengadilan Negeri (KPN) agar menaikkan denda tilang bagi masyarakat yang melakukan balap liar.
Editor: Haikal Rosyada

