31 C
Kudus
Minggu, Februari 22, 2026

Kemenag Jepara Akan Mendata Rumah Ibadah yang Belum Berizin, Kira-Kira Ada Berapa?

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi sengketa terhadap pendirian bangunan rumah ibadah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara akan melakukan pendataan terhadap rumah ibadah yang belum berizin.

Plt Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Mukhyiddin, saat ini ada 5.005 tempat ibadah yang terlaporkan. Rinciannya, 1.097 masjid, 3.748 musala, 112 Gereja Protestan, 3 Gereja Katolik, 4 pura, 38 wihara, dan 3 kelenteng.

“Untuk berapa jumlah angkanya (rumah ibadah yang belum berizin) kita belum bisa menyampaikan, karena saat ini kita sedang melakukan pendataan untuk nanti kita ajukan secara massal,” katanya saat ditemui di Ruang Command Center, Setda Jepara, Rabu (4/10/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Kesejahteraan Rakyat Meningkat, Jepara Raih Penghargaan Kemenkeu

Pengajuan izin pendirian bangunan rumah ibadah tersebut, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Dalam Bab IX Pasal 28 ayat 3, dituliskan, “Dalam hal bangunan gedung rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadah dimaksud”.

Hal tersebut dilakukan, selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap bangunan rumah ibadah, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pengurus rumah ibadah tersebut. Meski, di Jepara memang belum pernah terjadi konflik sengketa izin pendirian rumah ibadah.

“Sehingga ini kita lakukan memang untuk antisipasi saja semoga hal-hal yang terjadi di tempat lain tidak terjadi di Kabupaten Jepara. Sehingga ini sebagai wujud upaya antisipasi kita,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER