31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

KPU Kudus Berharap Pemilu 2024 Boleh Gunakan Teknologi

BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Griptha, Kamis (22/6/202). FGD tersebut terkait penyusunan perumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024 mendatang.

FGD itu dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, dan dua narasumber yakni Fajar Saka selaku pemerhati Pemilu dan seorang akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN).

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya memang perlu menyiapkan lebih awal terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, supaya tidak perlu merepotkan banyak pihak.

-Advertisement-

Baca juga: KPU Kudus Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 642.666 Orang

“Karena sudah diputuskan Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proposional terbuka, kurang lebih pelaksanaanya nanti sama kompleksnya dengan Pemilu 2019. Oleh sebab itu kami butuh masukan-masukan melalui FGD ini,” ujar Nailly.

Berkaca pada Pemilu 2019, proses penghitungan suara cukup rumit dan butuh waktu yang cukup lama. Bahkan, rekap penghitungan suara ada yang baru selesai pada pukul 2:00 WIB. Oleh karenanya, jika diperbolehkan menggunakan teknologi tentu akan lebih baik.

“Ketika amanat Undang-Undang memperbolehkan menggunakan teknologi, kenapa tidak. Di Pilkada 2020 diinisiasi untuk menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap),” bebernya.

Terkait teknisnya, jelas Nailly, kalau dulu Sirekap sebagai alat bantu. Setelah dihitung, plano dan salinannya kemudian dimasukan ke dalam aplikasi Si Rekap.

“Nanti otomatis nginput di sana dan bisa dihitung. Jadi kemungkinan salah tulis akan lebih minimal,” jelasnya.

Namun, penggunaan teknologi masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pasalnya, hingga saat ini PKPUnya juga belum muncul.

Baca juga: Hartopo Belum Tertarik Jadi Caleg DPR RI

“Satu di antara alasan diadakan FGD ini adalah untuk penyusunan PKPU. Hasil dari FGD tingkat bawah akan dibawa ke pusat untuk penyusunan PKPU,” ungkapnya.

Nailly berharap, penggunaan teknologi Sirekap nantinya diperbolehkan dalam Pemilu 2024, agar proses pemungutan dan penghitungan sauara bisa lebih sederhana. Kesehatan para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga lebih terjaga.

“Dengan disederhanakan, selain memperpendek waktu penghitungan, hasilnya juga bisa lebih dipertanggungjawabkan. Karena Sirekap itu mempermudah dan meminimalisir kesalahan,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER