BETANEWS.ID, KUDUS – Untuk mempersiapkan keberangkatan ibadah haji, jemaah calon haji Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan pembekalan di Hotel @Hom, Rabu (25/05/22). Acara ini diikuti oleh 494 calon haji yang akan berangkat di rombongan kloter 7, 8, dan 9.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kantor Kemenag Kudus, Asrul Fatkhi mengatakan, calon jemaah haji yang mengikuti pembekalan ini bertambah dari jumlah awal 488 orang menjadi 494 orang.

“Penambahan jemaah ini dikarenakan banyak kuota kabupaten lain yang masih kurang, sehingga akhirnya kekurangan itu diberikan Kabupaten Kudus,” tambahnya.
Baca juga: Pembekalan 494 Calon Haji Kudus Akan Dilaksanakan Selama Sepekan, Ini Jadwal dan Tempatnya
Asrul mengatakan, tema pembakalan hari ini mendatangkan narasumber Kakanwil Jateng Mustain Ahmad dan Anggota DPR RI Komisi VIII Abdul Wachid.
Dalam pembekalan ini, calon jemaah haji diberikan materi tentang kebijakan pemerintah arab saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji, serta kebijakan dan persiapan penyelenggaraan pelayanan haji dalam negeri tahun 1443 H/2022 M.
“Materinya seperti syarat jemaah haji yang harus berusia di bawah 65 tahun, vaksin PCR. Kemudian peraturan umum untuk musiman, peraturan angkutan udara, peraturan angkutan antar kota dan masyair, peraturan akomodasi Mekah dan Madinah, dan masih banyak lagi,” ujarnya.
Baca juga: Impian 147 Lansia di Kudus untuk Segera Haji Pupus Setelah Arab Saudi Batasi Usia Jemaah
“Lalu untuk materi kebijakan dan persiapan penyelenggaraan pelayanan haji dalam negeri, kita menyampaikan tentang dasar hukum, ketentuan baru berdasarkan PMA 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji regular, pengembangan pelayanan pendaftaran PMA 13 tahun 2021,” tambahnya.
Kemudian setelah pembekalan yang diadkan hari ini, lanjut Asrul, jemaah haji akan melanjutkan pembekalan lagi selama 4 hari di masing-masing kecamatan, mulai tanggal 26 Mei-29 Mei 2022.
“Setelah ini, akan ada pembekalan di masing-masing kecamatan, dan di hari terakhir akan ada manasik haji,” tutup dia.
Editor: Ahmad Muhlisin

