BPJS Kesehatan Kudus Tetap Buka Layanan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

BETANEWS.ID, KUDUS – BPJS Kesehatan Cabang Kudus akan membuka layanan untuk para peserta mulai 4 Mei 2022. Buka lebvih awal saat Lebaran ini dilakukan agar peserta tetap mendapatkan akses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus yakni Agustian Fardianto mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Kesehatan di Kabupaten Kudus, Jepara, dan Grobogan, Puskesmas akan tetap memberikan pelayanan kesehatan selama libur lebaran dengan menempatkan petugas jaga piket.

“Kami tetap memastikan pemberian layanan administrasi kepesertaan saat libur lebaran dapat dilaksanakan secara optimal. Selain itu, layanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP juga kita pastikan tidak ada kendala,” ujar pria yang akrab disapa Ardi kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Sabtu (30/4/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Royta Lega, BPJS Miliknya yang Dua Tahun Nunggak Dilunasi Ganjar dan Kini Bisa Daftar KIS

Sedangkan untuk Dokter Praktik Perorangan/Klinik Pratama (FKTP), kata dia, ada yang buka dan tutup beberapa hari. FKTP yang tutup akan diminta untuk berkoordinasi dan menunjuk faskes pengganti sebagai tempat pemberian pelayanan kesehatan selama tidak buka praktik.

“Selain itu juga kami minta agar memberikan pengumuman yang jelas di tempat praktiknya terkait nama, jadwal praktik, dan alamat praktik faskes penggantinya” imbuhnya.

Selain itu, peserta juga bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id untuk mengetahui data FKTP yang buka layanan. Untuk wilayah Kabupaten Kudus dapat menghubungi di nomor 08117312528 (Ningrum), 081259428830 (Silvia), wilayah Kabupaten Jepara di nomor 082137042614 (Ila) dan wilayah Kabupaten Grobogan di nomor 081282965017 (Nita).

“Bersama-sama dengan seluruh mitra BPJS Kesehatan, kita memastikan bahwa tidak terjadi penolakan peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP” jelasnya.

Baca juga: Hingga Maret 2022, Warga Kudus yang Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan Capai 95,20 Persen

Sementara itu, lanjutnya, dari sisi layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL), peserta JKN-KIS yang mengalami kondisi kegawatdaruratan medis, dapat mengakses fasilitas kesehatan terdekat dengan mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan rumah sakit yang akan mendapatkan rujukan peserta JKN-KIS ke poli dari FKTP, diimbau agar dapat menyesuaikan jam operasional selama periode libur lebaran. Jadwal praktik dokter pada aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) Rumah Sakit.

“Peserta luar domisili yang mudik saat libur lebaran apabila membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengakses FKTP terdekat atau untuk kasus gawat darurat dapat langsung mengakses UGD Rumah Sakit terdekat” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER