BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, PT Djarum besok akan membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh karyawannya.
“Rencananya besok kami ke PT Djarum karena mereka sudah mulai membagikan THR bagi para pekerjanya,” kata Rini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/4/2022).
Total ada sekitar 700 perusahaan di Kudus akan membagikan THR tahun ini. Hal ini menurut Rini sebagai tindak lanjut dari surat edaran provinsi Jawa Tengah terkait kebijakan pembagian THR. Pihaknya juga sudah meyurati perusahaan terkait kebijakan ini.
Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan 118 Bus Mudik Gratis, Berangkat 28 April
“Kita beri jangka waktu, paling lambat THR dibagikan sepekan sebelum Lebaran. Sekitar tanggal 25 April ini,” ungkapnya.
Menurutnya, pembagian THR tahun ini tak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya banyak perusahaan yang terdampak pandemi covid-19, tahun ini pun pembagian THR bisa dilakukan secara bertahap atau dicicil, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Asal, ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja.
“Prinsipnya sama, perusahaan yang belum mampu memberikan THR langsung, bisa dilakukan secara bertahap atau dicicil,” katanya.
Rini mengungkapkan, seperti biasanya, THR akan dibagikan secara tunai, dengan nominal uang disesuaikan lama masa bekerja.
Baca juga: Ini 12 daerah di Jateng yang jadi Tujuan Mudik Gratis
Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberi THR sesuai dengan upah tiap bulannya. Sementara untuk pekerja yang baru punya masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
“Harapan kami perusahaan bisa memberikan THR kepada seluruh pekerjanya sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

