BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengolahan Limbah Domestik. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai raperda ini jadi langkah yang baik untuk menyelesaikan masalah lingkungan, karena itu juga sangat kontekstual dengan kasus Bengawan Solo.
Ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng dalam agenda penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait rencana anggaran Pemprov Jateng tahun anggaran 2022 dan usulan mengenai raperda pengolahan limbah domestik di Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).
Menurut Ganjar, peraturan mengenai pengolahan limbah domestik dapat membantu masyarakat memahami bagaimana mengelola limbah dan sampah. Tidak hanya tentang cara membuang, tetapi juga cara mengelolanya.
Baca juga: Jateng Kalahkan DKI Jakarta Sebagai Provinsi Paling Informatif
“Contoh Bengawan Solo, itu industri besar ada, industri kecil ada, peternakan ada, semuanya. Jadi industri yang disarankan harus punya IPAL, kalau tidak bisa sendiri ya IPAL Komunal,” kata Ganjar ditemui usai rapat paripurna bersama DPRD Jawa Tengah.
Pengolahan limbah juga harus disiapkan dengan baik termasuk menyiapkan teknologi tinggi. Keberadaan BRIN, kampus, dan perusahan, bisa dilibatkan dalam hal itu.
“Sudah saatnya seperti di Jawa Tengah punya pengolah sampah yang bagus. Menyelesaikan dan mengumpulkan sampah dalam jumlah cukup tinggi. Syukur-syukur dari rumah sudah bisa dipilah. Jadi Raperda ini pas. Mudah-mudahan ke depan bisa menyelesaikan persoalan lingkungan,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin