BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Jekulo membubarkan tiga acara hajatan resepsi pernikahan pada Sabtu (29/5/2021). Hal tersebut dilakukan lantaran acara resepsi dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono, tamu undangan sudah melebihi kapasitas. Selain itu, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk dimakan di tempat.
AKP Supartono menambahkan, pihkanya mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga tentang penyelenggaraan hajatan dengan melanggar Prokes. Dalam pembubaran tersebut mereka melibatkan jajaran TNI dan Trantib Kecamatan Jekulo.
“Malam ini ada tiga lokasi hajatan yang kita bubarkan. Dua di Desa Pladen dan satu di Desa Bulung Kulon,” bebernya.
Ia melanjutkan, bahwa panitia menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat. Beberapa tamu undangan juga kedapatan tidak memakai masker.
Satgas akan memberikan toleransi penyelenggaraan hajatan apabila digelar dengan sistem Take Away, yakni tamu undangan datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.
“Tapi yang kami lihat tadi itu tamu undangan duduk dan hidangan di makan di tempat dan tanpa jarak. Sehingga kami melakukan tindakan pembubaran,” terangnya.
Dengan temuan ini, AKP Supartono mengatakan, jika Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. Satgas mengingatkan kepada warga untuk tidak nekat menggelar hajatan tanpa mengabaikan Prokes disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan.
“Satgas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar Prokes. Hal ini perlu dipertegas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan pihaknya tidak melarang warga menggelar hajatan. Asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dimana jumlah tamu undangan harus dibatasi, tidak ada hidangan di tempat. Namun yang terjadi warga nekat menggelar hajatan dan melanggar aturan tersebut.
“Kemarin kami membubarkan hajatan di wilayah Jati. Hari ini juga sama, tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo karena mengabaikan Prokes,” jelasnya.
Pihaknya mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menghindari kerumunan dan selalu rajin mencuci tangan. Menurutnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat mampu menekan penyebaran Covid-19.
Editor: Suwoko

