BETANEWS.ID, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kudus ungkap dua pencurian berkedok sumbangan pembangunan gedung untuk anak yatim piatu. Pencurian tersebut terjadi di Desa Glagah RT 3 RW 2 Kecamatan Dawe dengan korban Karnoko dan rumah Taman di Desa Bulung Kulon RT 2 RW 4 Kecamatan Jekulo.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan total kerugian yang dialami oleh masing-masing korban adalah sekitar Rp 60 Juta dan Rp 33 Juta.
“Modus operasinya, tersangka meminta sumbangan pembangunan gedung asrama anak yatim piatu dengan cara mengetuk pintu. Ketika didapati rumah kosong, pelaku merusak atau membobol pintu atau jendela para korban,” ungkap Kapolres saat melakukan gelar perkara di Markas Polres Kudus, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Polres Kudus Peroleh Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
Tiga orang diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni laki-laki berinisial OA (40), W (33), dan K (35). Ketiga pelaku tersebut diketahui beralamat di Kabupaten Indramayu.
Pencurian di rumah Karnoko Desa Glagah sendiri terjadi pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Sedangkan di rumah Taman yang berada di Desa Bulung Kulon terjadi pada Selasa (20/4/2021).
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya satu buah sepeda motor merek Vario, satu buah ponsel merek Oppo, dua buah helm, dua buah besi, dan satu buah dompet warna cokelat.
“Pasal yang disangkakan yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Editor: Ahmad Muhlisin

