31 C
Kudus
Jumat, Maret 29, 2024

Satpol PP Kudus Razia Kendaraan Penunggak Pajak

SEPUTAR KDUUS – Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Provisnsi Daerah Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus beserta jajaran Satpol PP Provinsi Jawa tengah menggelar razia di sub terminal Bae, Jalan Kudus-Colo hari Rabu (15/6) kemarin. Razia yang di mulai pukul 10.00 tersebut tak hanya dilakukan oleh Satpol, namun juga melibatkan Polres Kudus dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Provinsi Jawa Tengah, Petrus Suharto mengungkapkan operasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Pendapatan pajak dari sektor kendaraan sejauh ini belum maksimal, karena itu kami dengan menggunakan dasar perda Jateng akan melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan yang menunggak pembayaran” paparnya. Ia menambahkan sejauh ini pihaknya telah melakukan operasi diberbagai daerah dibantu penegak perda setempat. Beberapa daerah yang telah dilakukan operasi serupa adalah Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga dan Kudus. “Esok hari (16/6) kami akan melakukan operasi penegakan perda di Kabupaten Blora, dan kabupaten-kabupaten lain kami rencanakan menyusul” katanya.

Keterlibatan beberapa elemen dalam operasi tersebut menurut Petrus dilakukan dengan tujuan sinergitas antar lembaga penegakan hukun dan instansi terkait. “Pihak kami menindak pengendara yang menunggak pajak kendaraan motor dan mobil, untuk KIR ditangani Dishub dan Polres menangani pelanggaran lalulintas, seperti tidak membawa SIM atau STNK” jelas petrus di sela-sela operasi.

Petrus menjelaskan dalam operasi tersebut, bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran sementara tidak dikenakan sanksi. “Ini baru tahap sosialisasi, mereka yang melanggar akan diminta membuat surat pernyataan agar segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” paparnya. Untuk pelanggaran yang ditangani Dishub dan Polres, penindakan sepenuhnya diserahkan kepada petugas terkait.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Kudus, Jhoni Dwi Haryono mengungkapkan operasi tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan di Kudus. Pasalnya perda yang ditegakkan juga masih dalam tahap sosialisasi. “Kami belum mempunyai rencana untuk menggelar operasi serupa, tinggal nanti bagaimana tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten terkait perda provinsi tersebut” katanya. Namun Ia beserta jajarannya senantiasa mendukung pemberlakuan perda tersebut mengingat operasi yang digelar bisa meningkatkan pendapatan daerah. “Kami sejauh ini telah melakukan penegakan perda di bidang cukai rokok dan perda lain seperti PKL liar, tempat hiburan malam. Jika kami harus melakukan penegakan perda satu lagi, kami pun siap” ujarnya.

Dalam operasi yang digelar selama satu jam tersebut, sebanyak 32 pelanggar telah ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, denagn rincian 9 pengendara melanggar PKB, 3 kendaraan melanggar KIR dan 5 pengendara tidak dapat menunjukkan STNK, serta 18 pengendara tidak dapat menunjukkan SIM. (*)

Redaksi
Redaksi
Beta adalah media online yang lahir di era digital. Berita yang disajikan unik, menarik dan inspiratif. Serta dikmas dalam bentuk tilisan, foto dan video.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
133,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER