BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mulai bulan September membuka lima jenis layanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal dengan KTP Digital.
Abdul Syukur, Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa kelima layanan tersebut yaitu Akta Kelahiran yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran belum memiliki NIK, pindah penduduk, perubahan golongan darah, dan cetak KK.
Baca Juga: Denda Keterlambatan Adminduk Bagi Warga Jepara Bakal Segera Dihapus
Ia menambahkan bahwa sebelumnya aplikasi IKD juga dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk mendapatkan kelima layanan tersebut menurutnya masyarakat juga tidak perlu mengajukan di layanan online seperti Pindang Cemplung, Kios Adminduk, layanan online di kecamatan maupun dinas, tetapi cukup melalui aplikasi IKD.
“Syarat utamanya cuma satu, masyarakat hanya perlu memiliki aplikasi IKD di handphonenya,” katanya pada Selasa (5/9/2023) di Kantor Disdukcapil Jepara.
Pengajuan melalui aplikasi IKD menurutnya lebih simpel dan cepat karena persyaratannya lebih sedikit dari pada jika melalui layanan online maupun tatap muka.
Sehingga ia berharap agar seluruh masyarakat Jepara yang sudah memiliki KTP elekteronik dapat melakukan registrasi IKD. “Semua layanan melalui IKD gratis dan warga bisa mencetak dokumen secara mandiri di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di kecamatan dan Mall Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil, Wahyanto, mengatakan bahwa layanan ini sebenarnya dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pemilik aplikasi IKD.
Baca Juga: Pembangunan Embung Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pertanian Jepara
“Ada 8 layanan yang bisa diakses melalui aplikasi IKD dan kabupaten diberikan keleluasaan untuk memilih beberapa layanan tersebut. Kita memilih lima llayanan berdasarkan kemampuan kita,” ujarnya.
Lima layanan tersebut menurutnya akan terus di evaluasi dan harapannya ke depan Kabupaten Jepara juga dapat membuka tiga layanan lain yang sudah ada di IKD yaitu Akta Kematian, Cetak Biodata WNI, dan Pisah atau Pecah KK.
Editor: Haikal Rosyada

