SEPUTARKUDUS.COM, SIMPANG TUJUH – Ribuan botol minuman beralkohol terlihat tertumpuk di atas tikar pandan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Tampak kendaraan berat menghadap disiapkan utnuk menggilas ribuan botol minuman tersebut pada kegiatan Pemusnahan Miras Hasil Oprasi Pekat Jajaran Polisi Resor (Polres) Kudus. Botol-botol tersebut merupakan barang bukti miras periode Agustus 2016 sampai dengan Mei 2017.

Suara letusan dan botoh kaca terdengar saat kegiatan pemusnahan miras menjelang puasa tersebut. Aroma menyengat dari cairan beralkohol membuat beberapa orang yang berada di lokasi harus menutup hidung. Tampak minuman yang dimusnahkan di antaranya, minuman jenis putihan, anggur merah, anggur kolesom, bir.
Dari berita acara kegiatan yang dibacakan oleh petugas berseragam Sabhara, jumlah barang bukti yang dimusnahkan ada 2.895 botol Berdasarkan data miras yang dimusnahkan dari Polres Kudus, putihan ada 1409 liter, anggur merah 648 botol, anggur kolesom 350 botol dan bir 493 botol.
Sedangkan hasil operasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus yang ikut dimusnahkan jumlah keseluruhan sebanyak 1731 botol. Terdapat alkohol jenis putihan 279 botol, anggur merah 336 botol, dan anggur kolesom 168 botol, serta bir 572 botol.
Dalam laporannya, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Tugiyanto, operasi miras yang dilakukan Polres Kudus terdapat 4.350 botol dari berbagai merek. Selanjutnya, ditingkatkan lagi melalui Operasi Pekat periode Agustus 2016 sampai dengan Mei 2017, menyita 3.949 botol miras, oplosan 2 liter dan putihan 1.049 liter. “Dan hasil operasi Satpol PP sejumlah 1.731 botol yang terdiri berbagai merek,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kompol Tugiyanto, Polres Kudus dalam periode Agustus 2016 sampai dengan Mei 2017 juga menangani kasus sejumlah 273 kasus. Menurutnya, dari jumlah 273 kasus yang sudah disidangkan yakni 21 kasus. “Yang sudah dipersidangkan 21 kasus yakni pencurian ringan empat orang dan penjual miras 17 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning yang berada dilokasi kegiatan menuturkan, minuman beralkohol merupakan ibunya kejahatan. Dalam keilmuan kriminal disebutnya sebagai mother of crime. Menurutnya, setiap orang yang sudah meminum minuman beralkohol akan berpotensi melakukan tindak kekerasan bahkan pemerkosaan.
“Giat akan terus kita tingkatkan, dengan bersinergi bersama pemerintah daerah. Intinya tidak tolerir Miras ada di Kudus,” ungkapnya.
Dia memastikan, selama ini miras yang ada di Kudus bukanlah produksi asli Kudus melainkan luar Kabupaten Kudus. Menurutnya, selama masih ada masyarakat yang masih mengonsumsi miras, di Kudus akan tetap ada pedagang yang menjajakan miras. “Kita ketahui bersama, selama masih ada market, selama masih konsumennya, barang itu akan masuk (Kudus),” tambah.
Saat bulan Ramadan nanti, dia berpesan kepada organisasi masyarakat dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping lokasi makanan dan hiburan. Menurutnya, jika ada elemen masyarakat yang mengetahui perihal yang kurang pas maupun penjual miras agar diinformasikan kepada polisi. Dirinya melarang masyarakat untuk melakukan operasi sendiri.
Dia juga mengancam, jika ada anggota kepolisian Polres Kudus yang berani mem-backing-i pedagang miras, dirinya tidak segan-segan menegakkan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2004 Tentang Minuman Beralkohol.
“Apabila ada oknum yang mem-backing-i, kami akan tetapkan hukum Perda Miras sebagaimana mestinya, siapapun oknumnya,” tambahnya.

