31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Pemkab Jepara Kaji Pemanfaatan Tujuh Aset Tanah Idle

BETANEWS.ID, JEPARA – Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mendatangi lokasi Gunung Bako yang berada di Desa Clering, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, belum lama ini. Tanah seluas 17,84 hektare tersebut berstatus sebagai tanah idle yang lokasinya tidak jauh dari wilayah Gunung Ragas.

Tanah idle ini merupakan wilayah yang tadinya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (PemProv) Jawa Tengah yang sudah lama digunakan sebagai lokasi penambangan feldspar.

Kunjungan tersebut ia lakukan bersama tim aset daerah yaitu BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), perwakilan kepala serta perangkat daerah dari pihak terkait.

-Advertisement-

Baca juga: Pelaku UKM di Jepara Diharapkan Mampu Kuasai Bisnis Digital

“Sudah mulai saya lihat ke lokasi di Desa Clering, Kecamatan Donorojo pada Senin (8/5/2023) lalu. Tapi untuk sekarang belum ada keputusan akan kita manfaatkan untuk apa. Apakah nanti untuk wisata, tambang kalau ada potensinya, atau bisa dalam bentuk lain. Makanya nanti kita petakan dulu,” kata Edy, Rabu (10/5/2023) di kantornya.

Dia mengatakan, Pemetaan tersebut juga untuk melihat apakah tanah-tanah tersebut juga memiliki Kebermanfaatan bagi daerah lain. Sebuah lokasi dapat disebut tanah idle apabila tanah tersebut dalam posisi menganggur serta tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas serta fungsi di daerah.

Di Jepara, kata Edy, terdapat tujuh lokasi yang berstatus sebagai tanah idle. Pertama di wilayah Gunung Bako seperti yang sudah disebutkan di atas. Tanah tersebut memiliki wilayah paling luas. Di posisi kedua berada di wilayah Desa Semat, Kecamatan Tahunan berupa tanah kosong dan tanah relokasi warga yang terdampak abrasi seluas 1,5 hektare.

Baca juga: Meski Jadi Ekstrakurikuler Wajib di SMP, Peminat Seni Ukir di Kalangan Pelajar Jepara Tetap Minim

“Ketiga, berada di Gumuk Ombo, Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari seluas 1470 meter persegi. Keempat, berada di wilayah yang sama yaitu Gumuk Gede seluas 990 meter persegi, Kelima berada di Gumuk Gong seluas 115 meter persegi,” katanya.

Kemudian keenam, berada di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, seluas 351 meter persegi, serta terakhir berupa tanah kosong bekas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di Kecamatan Bangsri seluas 388 meter persegi.

“Tujun tanah tersebut juga sudah memiliki sertifikat hak pakainya,” tutur Edy.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER