Warga Minta Penyedot Debu PT Citra Mas Mandiri Diaktifkan untuk Kurangi Pencemaran Udara

BETANEWS.ID, KENDAL – Warga Dusun Jonjang, Desa Merbuh dan Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal meminta PT Citra Mas Mandiri segera memasang alat penyedot debu. Mengingat, dari pantauan warga yang mengunjungi pabrik pengolahan ban bekas itu, alat yang didatangkan dari China tersebut belum terpasang.

Menurut kuasa hukum warga dari BKBH Unisbank Semarang Sukarman, kunjungan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal termasuk Dinas Kesehatan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pabrik itu memang mencemari lingkungan.

Ia menilai beberapa hal yang dilakukan perusahaan belum dapat meminimalisir pencemaran, seperti penanaman pohon di sekitar lokasi pengolahan ban bekas yang belum tumbuh besar, sehingga belum dapat dijadikan filter partikel udara.

-Advertisement-

Baca juga: Warga Boja Minta DPRD Jateng Cek Langsung Dugaan Pencemaran Udara dari Pabrik Pengolahan Ban Bekas

“Begitu juga dengan penyemprot air, ini masih sebatas membasahi sekitar lokasi pembakaran, namun belum mampu mencegah partikel udara beterbangan,” kata Sukarman memalui siaran tertulisnya pada betanews.id, Sabtu (28/1/2023).

“Kita amati di lapangan alat penyedot debu ini belum ada. Jadi wajar jika pencemaran udaha terus terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah juga sudah mengundang perusahaan dan warga untuk audiensi terkait dugaan pencemaran tersebut.

“Apresiasi untuk Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng yang merespons surat pengaduan kita sebelumnya sehingga DLHK Jateng melakukan pamantauan. Apalagi sebelumnya juga sudah memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan,” katanya.

Baca juga: Warga Boja Pertanyakan Komitmen DPRD Jateng untuk Selesaikan Kasus Pencemaran Lingkungan

Koordinator Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Agung Ariyanto berharap manajemen PT Citra Mas Mandiri segera mengambil langkah perbaikan demi mengakhiri pencemaran lingkungan di sekitar operasional pabrik.

Ia mengatakan, hasil audiensi dengan DLHK Jawa Tengah menyepakati bahwa PT Citra Mas Mandiri harus melakukan perbaikan mendasar dalam proses pengolahan ban bekas dengan jangka waktu 5 bulan.

“Kami minta pihak pabrik memenuhi janji. Kami juga meminta DLH untuk mengawal dan mengawasi proses ini,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER