BETANEWS.ID, KUDUS – Polemik terkait keberadaan tower yang berada di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, kini kasusnya sampai di kepolisian. Sebab, warga melaporkan adanya oknum yang mengaku sebagai polisi dan membuka penyegelan tower tersebut.
Terkait hal itu, pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) sebagai pemilik tower angkat bicara. Bima Agus Murwanto, Kuasa Hukum PT DMT Area Kudus menegaskan, kalau tak ada oknum yang mengatasnamakan aparat kepolisian membuka paksa gembok penyegelan tower di Desa Mijen RT 3 RW 4 tersebut.
Pernyataan ini diungkapkan menanggapi berita yang tersebar, bahwa ada 8 orang mengatasnamakan aparat kepolisian membuka paksa gembok.
Baca juga : Belum Kantongi IMB, Tower di Barongan Kudus Akan Dibongkar
Bima menjelaskan, bahwa salah satu dari 8 orang yang dicurigai waktu itu adalah dirinya. Ia menceritakan, bahwa saat itu dirinya bersama-sama dengan perwakilan PT DMT mengecek lokasi tower. Memastikan benar tidaknya dugaan perusakan dan pemutusan jaringan tower di lokasi tersebut.
“Saya survei lokasi, saya hanya mengecek, ternyata ada (perusakan dan pemutusan jaringan). Saya tidak pernah mengatasnamakan saya polisi. Saya lawyer, saya mendampingi,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Bima menyanyangkan adanya tindakan pemutusan dan perusakan. Sebab, pemutusan jaringan tersebut mengganggu kepentingan umum dan membuat kerugian yang sangat besar bagi pemilik tower.
Untuk selanjutnya, pihak pengacara akan melaporkan kasus penyegelan tower ini ke pihak kepolisian. Pihaknya menilai, penyegelan tower ini dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum.
Bima menduga ada pihak lain yang menunggangi warga melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
“Kalau yang melakukan itu memang masyarakat, saya tidak akan melaporkan ke kepolisian. Tapi kalau ada yang melakukan itu oknum yang menunggangi warga, saya dengan tegas akan melawan,” ungkapnya.
Untuk ke depannya, pihak PT DMT akan berusaha berada di tengah-tengah warga. Bahwa fasilitas menara telekomunikasi harus dijaga untuk kepentingan umum. Jangan dirusak atau disegel.
“Kalau pun itu ada pelanggaran secara bangunan perizinan, laporkanlah ke instansi terkait. Jangan main hakim sendiri,” harapnya.
Sementara itu, tim penasehat hukum PT DMT sebagai pengelola tower saat ini yang dipimpin oleh Saut Simbolon, internal lawyer PT DMT mengatakan, terkait perizinan pendirian tower, semua sudah selesai sejak tahun 2003 ketika tower tersebut didirikan atas nama PT Telkomsel. Meski berpindahtangan ke PT DMT, tak perlu ada perubahan. Terlebih PT DMT masih satu grup dengan PT Telkomsel.
Sebab, meski mengalami perpindahan tangan dari PT Telkomsel ke PT DMT, masalah perizinan menurutnya tetap sama, tak ada perubahan. Sebab perizinan seperti HO, Operasional hingga IMB menyangkut objek, bukan subyek.
“Perpindahan tangan itu terjadi sejak 14 Oktober 2020. Yang jelas kami tak akan menerima tanpa adanya dokumen itu. Sebab, dalam hal ini kami kan juga membayar retribusi,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, jika ada pihak yang mempertanyakan kelengkapan perizinan, harusnya masyarakat melewati jalur hukum. Atau minimal bertanya ke pihak terkait, seperti kepolisian, atau OPD yang bersinggungan dengan perizinan tower.
“Tower ini adalah sarana vital yang sangat dibutuhkan oleh publik dan Negara. Semua komunikasi terkait kebutuhan publik termasuk untuk informasi Covid-19 dan pembelajaran daring melalui akses tower ini,” terang dia.
Baca juga : Beri Banyak Kemudahan, Kepala BKPM Sebut Jateng Kini Jadi Primadona Investor
Apabila tower milik BUMN ini dianggap menyalahi prosedur, maka harus melalui prosedur hukum yang benar.
“Bukan sekonyong-konyong melakukan penyegelan dan mematikan jaringan komunikasi tanpa melalui prosedur hukum, kita ini kan Negara hukum,” ujarnya.
Saut menambahkan, dirinya hanya akan menunjukkan dokumen-dokumen perizinan di hadapan pihak terkait. Jadi tidak sembarangan meminta ditunjukkan dokumen-dokumen penting.
Editor : Kholistiono

