39 PNS Pemkab Kudus Terima SK Pensiun, Satu di Antaranya Kepala Dispertan

BETANEWS ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena batas usia pensiun (BUP) dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November dan 1 Desember 2026, serta pensiun janda/duda PNS. Penyerahan berlangsung di Pendopo Peringgitan, Senin (26/10/2026).

Sebanyak 39 orang menerima SK pensiun tersebut. Rinciannya, tiga orang pensiun karena meninggal dunia dan 36 orang pensiun karena BUP. Dari 36 orang tersebut, satu di antaranya merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, yakni Didik Tri Prasetyo, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus. Selain itu, terdapat 22 pejabat fungsional, dua pejabat administrator, dua pejabat pengawas, dan sembilan orang lainnya yang tercatat dalam jabatan pengawas.

Penyerahan SK pensiun dilakukan langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Dalam sambutannya, Sam’ani menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas negara.

-Advertisement-

“Pendopo adalah rumah kedua kita ya. Ketika sudah purna, masih bisa hadir di sini ketika ada kegiatan-kegiatan yang umum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus,” ungkapnya, Senin (26/10/2026).

Sam’ani juga mendoakan para PNS di lingkungan Pemkab Kudus yang telah meninggal dunia.

“Kita juga mendoakan para teman-teman PNS yang sudah mendahului kita. Ya kita doakan dengan baik, semoga arwahnya diterima di sisi Allah, keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ikhlas,” tuturnya.

Baca juga : Investor Belum Jelas, Pemkab Kudus Usulkan Pembiayaan RS Sunan Muria ke Pemerintah Pusat

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bentuk pelayanan Pemkab Kudus kepada PNS yang telah memasuki masa purna tugas. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras mereka selama mengabdi di lingkungan Pemkab Kudus.

“Ya hari ini kami menyerahkan SK pensiun untuk teman-teman kami yang pernah tugas TMT 1 November dan 1 Desember 2026, serta ada tiga orang yang meninggal dunia. Jadi totalnya ada sebanyak 39 orang,” tuturnya.

Ia menegaskan, salah satu penerima SK pensiun tersebut merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, yakni Kepala Dispertan Kudus, Didik Tri Prasetyo, yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2026.

Terkait kekosongan sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Tulus mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengoptimalkan pegawai yang tersedia. Hal itu dilakukan karena Pemkab Kudus tidak lagi merekrut tenaga kerja selain melalui penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk pemenuhan kita menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat, terkait dengan penerimaan calon ASN,” terangnya.

Karena itu, pihaknya akan terus mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada agar pelayanan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan dengan baik.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER