Bakal Rangkap Jadi Pj Kades, Carik di Kudus Diimbau Netral dalam Pilkades

BETANEWS.ID, KUDUS – Sekretaris desa (carik) di Kabupaten Kudus diingatkan untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) yang direncanakan berlangsung pada Oktober–November 2027. Pasalnya, carik menjadi salah satu pihak yang diprioritaskan untuk mengisi posisi penjabat (Pj.) kepala desa ketika tahapan pemilihan berlangsung.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa aparatur desa yang berpeluang ditunjuk sebagai Pj. kepala desa tidak boleh terlibat dalam tim sukses kandidat mana pun. Sikap netral diperlukan agar proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa berjalan kondusif dan tidak menguntungkan salah satu calon.

“Kalau ada pemilihan pilkades, yang jadi Pj itu diutamakan sekdes. Jadi sekdes itu harus netral, jangan menjadi tim sukses pihak satu, dua, atau tiga. Harus netral,” tegasnya saat rapat kerja dan silaturahmi bersama kepala desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kota di aula Kantor Kecamatan Kota belum lama ini.

-Advertisement-

Menurut Sam’ani, persiapan pilkades perlu dilakukan sejak dini meskipun pelaksanaannya masih sekitar setahun lagi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan pilkades berlangsung pada Oktober–November 2027, sedangkan pemilihan anggota BPD direncanakan lebih dahulu pada Juni–Juli 2027.

Kedua agenda tersebut membutuhkan persiapan administrasi, pembentukan kepanitiaan, hingga perencanaan anggaran. Karena itu, pemerintah desa diminta mulai menyiapkan berbagai kebutuhan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana.

“Kenapa kita adakan silaturahmi dan rapat kerja, agar desa mempersiapkan diri untuk suksesi yang ada di desa. Ada dua kali, BPD dan pilkades,” ujarnya.

Baca juga : Di Tengah Efisiensi, Pemkab Kudus Tetap Salurkan Tunjangan Rp1 Juta untuk Imam, Khatib dan Marbot

Selain mengingatkan netralitas aparatur desa, Sam’ani meminta kepala desa petahana yang berencana mencalonkan diri kembali segera melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Kelengkapan dokumen tersebut perlu diperhatikan sejak awal agar tidak menjadi kendala ketika proses pencalonan dimulai.

Pemkab Kudus telah menyediakan aplikasi IPPD dan LP3D untuk mendukung pelaporan. Kepala desa diminta memeriksa dokumen yang diperlukan dan segera menyelesaikan kekurangan administrasi sebelum memasuki tahapan pemilihan.

“Kalau mereka mau mencalonkan lagi, masih ada waktu untuk melengkapi dan mempersiapkan laporan. Kalau laporan tidak lengkap, kan tidak bisa. Mereka didorong untuk melengkapi,” jelasnya.

Persiapan lainnya berkaitan dengan kebutuhan anggaran. Pemerintah desa diminta memperhitungkan pembiayaan berbagai agenda tersebut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2027 agar pelaksanaan pemilihan dapat dipersiapkan sejak tahap perencanaan.

Sam’ani juga menyampaikan rencana pengaturan kesempatan menjabat hingga tiga kali bagi kepala desa dan anggota BPD melalui peraturan bupati (perbup), dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pemerintah desa tidak boleh menunda persiapan, baik terkait netralitas aparatur, kelengkapan administrasi, maupun kebutuhan anggaran. Dengan persiapan lebih awal, agenda pemilihan di tingkat desa diharapkan dapat berlangsung tertib dan kondusif,” imbaunya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER