Tiga Kasus Sabu Terbongkar di Kudus dalam 10 Hari, 17,71 Gram Barang Bukti Disita

BETANEWS.ID, KUDUS – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kudus kembali menjadi perhatian. Dalam rentang 10 hari pada September 2026, Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap tiga kasus di tiga kecamatan berbeda, yakni Bae, Undaan, dan Kaliwungu.

Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sabu dengan total berat bruto 17,71 gram. Barang bukti terbesar ditemukan dalam kasus di Kecamatan Kaliwungu, berupa dua paket sabu seberat 9,35 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional Satresnarkoba.

-Advertisement-

“Kasus pertama terungkap di tepi jalan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Di lokasi tersebut, kami menangkap tersangka berinisial TAR (26), warga Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kudus,” bebernya saat jumpa pers di Polres Kudus, Jumat (9/10/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bruto 6,86 gram. Paket tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok SS Special dan ditemukan dalam genggaman tangan kanannya.

Baca juga : Terima Aduan Soal Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Pertamina Bakal Blokir Oknum Pengguna

Polisi turut menyita satu unit ponsel Realme C17 dan sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi K 5405 AQB.

Sehari setelahnya, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan. Kali ini, tersangka berinisial AB (34), warga setempat, diamankan polisi.

“Berbeda dengan dua kasus lainnya, AB diamankan saat menguasai sabu yang rencananya akan dikonsumsi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,5 gram yang dibungkus kertas aluminium foil bekas bungkus rokok berwarna emas. Barang tersebut berada di dalam tas selempang hitam.

Selain sabu, petugas menyita satu unit iPhone 11, sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi K 6926 BB, serta STNK kendaraan tersebut.

Pengungkapan ketiga terjadi di tepi Jalan Raya Kudus–Jepara, tepatnya di depan gudang Bulog, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.

Di lokasi itu, polisi mengamankan M (47), warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Saat melakukan penyelidikan dengan berpatroli di sekitar lokasi, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan terlihat mencari sesuatu di tepi jalan. Polisi kemudian mendekati dan menggeledah pria tersebut dengan disaksikan seorang warga.

Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 9,35 gram di dalam bungkus rokok Sukun berwarna putih yang berada dalam genggaman tangan kanan pria tersebut. Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo 1919 berwarna Arctic Blue.

Dari sisi jumlah, barang bukti dalam kasus M menjadi yang terbesar di antara tiga pengungkapan tersebut. Rinciannya, 12 paket sabu seberat bruto 6,86 gram dari TAR, satu paket seberat bruto 1,5 gram dari AB, serta dua paket seberat bruto 9,35 gram dari M. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 17,71 gram bruto.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Biyanto menjelaskan, TAR dan AB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

“Sedangkan M melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dijatuhi hukuman pidana 5 hingga 15 tahun,” terangnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER