BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 108 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mendapatkan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 103 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan lima warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung dinyatakan bebas setelah pengurangan masa pidana membuat masa hukuman mereka berakhir.
Kepala Rutan Kudus, Andi Rahmanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang dinilai telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Mereka juga harus menunjukkan sikap kooperatif, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana, serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk memberikan apresiasi pada warga binaan yang selama ini sudah kooperatif, sudah melaksanakan dan mengikuti program pembinaan, sudah baik di dalam, tidak melanggar aturan, jadi kita berikan sebagai reward. Harapannya mereka lebih semangat lagi,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2026).
Andi menjelaskan, tidak seluruh narapidana otomatis mendapatkan remisi. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Setelah itu, warga binaan akan dinilai melalui asesmen sebelum diusulkan memperoleh remisi.
“Kalau misalnya baru empat atau lima bulan, belum bisa dinilai. Harus sudah menjalani enam bulan dulu, kemudian kita nilai melalui asesmen dan kita usulkan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.
Berdasarkan besarannya, remisi yang diterima 108 warga binaan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Rinciannya, sebanyak 41 orang mendapat remisi satu bulan, 36 orang mendapat dua bulan, 25 orang mendapat tiga bulan, tiga orang mendapat empat bulan, dua orang mendapat lima bulan, dan satu orang mendapat remisi enam bulan.
Lima warga binaan yang memperoleh RU II dan langsung bebas masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana satu hingga dua bulan.
Salah satu penerima RU II, lanjut Andi, sebelumnya menjalani pidana selama tujuh bulan dan memperoleh remisi satu bulan. Setelah dikurangi remisi, masa pidananya berakhir sehingga yang bersangkutan dapat langsung pulang pada hari kemerdekaan.
“Yang RU II ada lima orang. Kebetulan setelah dikurangi remisinya, masa pidananya habis sehingga bisa pulang hari ini,” katanya.
Jika dilihat berdasarkan kategori pidana, penerima remisi terdiri atas 91 orang dengan kategori non-PP 99 dan 17 orang kategori PP 99. Sementara berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi paling banyak berasal dari kasus narkotika sebanyak 27 orang, disusul pencurian 17 orang dan penggelapan 13 orang.
Adapun penerima lainnya terdiri atas perkara perlindungan anak sebanyak sembilan orang, terhadap ketertiban tujuh orang, penipuan tujuh orang, kesehatan enam orang, dalam jabatan lima orang, penganiayaan tiga orang, ITE dua orang, lalu lintas dua orang, KDRT dua orang, pembunuhan dua orang, perbankan dua orang, serta masing-masing satu orang untuk perkara senjata tajam/senjata api/bahan peledak, cukai, dan migas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1463.PK.05.03 Tahun 2026. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan kepada perwakilan warga binaan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sementara itu, kondisi Rutan Kudus saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas. Per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 166 orang, terdiri atas 128 narapidana dan 38 tahanan. Sementara itu, kapasitas rutan hanya 104 orang sehingga terjadi kelebihan penghuni sebanyak 62 orang.
Andi berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.
“Kita berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa lebih semangat menjalani sisa pidananya. Ketika bebas, saya berharap mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi dan bisa berasimilasi serta berintegrasi di masyarakat dengan lebih baik dari sebelumnya,” terangnya.
Editor: Kholistiono

