Pemenang Wanprestasi, Pembongkaran Stadion Wergu Wetan Bakal Dilelang Ulang

BETANEWS.ID, KUDUS – Lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus yang sempat mencatat penawaran fantastis lebih dari Rp3 miliar berakhir antiklimaks. Pemenang lelang diketahui gagal melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan wanprestasi.

Lelang pembongkaran kompleks Stadion Wergu Wetan tersebut sebelumnya digelar secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada 3 Juni 2026. Hasilnya, seorang peserta bernama B. Pitria, pengusaha asal Pekanbaru, keluar sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi sebesar Rp3,01 miliar.

Nilai penawaran tersebut sempat menjadi perhatian karena jauh melampaui harga limit yang ditetapkan. Harga limit lelang yang dipasang hanya sebesar Rp969,3 juta atau sekitar sepertiga dari nilai penawaran pemenang.

-Advertisement-

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menuturkan bahwa pemenang lelang memiliki kewajiban melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang. Batas akhir pelunasan ditetapkan pada 10 Juni 2026.

Baca juga : Stadion Wergu Wetan Kudus Berhasil Terlelang Rp3 Miliar, Ini Pemenangnya

“Namun hingga tenggat waktu berakhir, pembayaran tidak kunjung dilakukan oleh pemenang lelang. Kondisi itu membuat proses lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Djati melalui aplikasi perpesanan, Jumat (12/6/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan yang disampaikan, pemenang lelang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai nilai penawarannya. Pengakuan tersebut disampaikan melalui pesan singkat yang menyatakan dirinya wanprestasi.

“Karena pemenang wanprestasi, maka pembongkaran Stadion Wergu Wetan akan dilakukan melalui lelang ulang. Selain itu, uang jaminan sebagai tanda keseriusan milik pemenang juga hangus,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 000.2.4/1793/2026, setiap peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp200 juta sebelum mengikuti proses penawaran. Uang jaminan tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk dapat mengikuti lelang.

“Dalam aturan lelang juga disebutkan bahwa pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Djati Solechah menyampaikan bahwa proses lelang ulang kini mulai dipersiapkan bersama KPKNL Semarang. Menurutnya, pengumuman lelang baru diperkirakan akan diterbitkan pada 17 Juni 2026 mendatang.

“Lelang pembongkaran ini berkaitan langsung dengan rencana pembangunan Stadion Wergu Wetan baru berstandar AFC yang akan didanai pemerintah pusat. Dengan adanya lelang ulang, jadwal pembongkaran stadion lama dipastikan mundur karena pemerintah masih harus menunggu proses lelang selesai dan mendapatkan pemenang baru yang mampu memenuhi kewajiban pembayaran,” ungkapnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER