BETANEWS.ID, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan jadwal rapat paripurna penyampaian kinerja Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo bakal digelar pada 31 Oktober 2025 mendatang.
Kepastian tersebut setelah dewan mengadakan Rapat Paripurna perubahan jadwal bulan Oktober 2025. Dalam kesempatan ini, para anggota DPRD Pati sepakat untuk menggelar rapat paripurna hasil Pansus Hak Angket pada Jumat depan.
Baca Juga: Sudewo Angkat Bicara soal Ambrolnya Jembatan di Pucakwangi yang Baru Saja Selesai Dibangun
”Tadi rapat renja tahun 2026 dan lain-lain. Kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna perubahan jadwal bulan Oktober. Besok tanggal 31 Oktober menerima hasil kinerja pansus hak angket,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, Jumat (24/10/2025).
Ia menyampaikan, kalau dalam rapat paripurna hak angket nanti disepakati, bakal dilanjutkan dengan penyampaian pendapat bagi anggota DPRD Kabupaten Pati. Nasib pemakzulan Bupati Pati Sudewo pun ditentukan di momen ini.
”Kalau nanti dilanjutkan dan disepakati, nanti dilanjutkan rapat penyampaian pendapat. Tapi itu harus disepakati. Bisa langsung hari itu, bisa lainnya. Tergantung kesepakatan DPRD,” sebutnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Pati menerima hasil pansus nanti. Ali meminta masyarakat percaya bahwa DPRD Kabupaten Pati bekerja sesuai dengan rel.
Ia menegaskan, bahwa tidak menginginkan terjadinya bentrok antarmasyarakat. Baik dari pendukung Bupati Pati Sudewo maupun Masyarakat Pati Bersatu diminta untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kabupaten Pati.
”Kami berharap masyarakat Kabupaten Pati nanti menerima hasil pansus. Yakinlah, DPRD Pati melaksanakan yang terbaik. Kami harap kondusif. Yakinlah DPRD netral, tidak ada tekanan,” ucapnya.
Baca Juga: Jembatan Rp2 Miliar di Pucakwangi Ambrol Usai Diperbaiki
Untuk diiketahui, Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo kini sudah masuk tahap akhir. Pansus ini menyelidiki dugaan sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dinilai tidak sesuai aturan yang ada.
Sejumlah pihak telah dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mulai dari mantan pegawai RSUD RAA Soewondo, Kepala Desa (Kades), beberapa camat hingga Bupati Pati Sudewo sendiri.
Editor: Haikal Rosyada

