BETANEWS.ID, KUDUS – Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif PCNU Kabupaten Kudus mengadu kepada Ketua DPRD, Masan. Di antaranya yang diadukan yakni syarat penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS), Dana Hibah untuk sarana dan prasarana pendidikan, serta bantuan beasiswa bagi murid madrasah.
Sekretaris Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif PCNU Kabupaten Kudus, M Zaenul Anwar menyampaikan, kedatangannya bertemu dengan ketua DPRD Kudus berkaitan dengan beberapa isu. Di antaranya terkait Perbup Nomor 27 tahun 2025 terkait penerima TKGS.
Baca Juga: Makan Korban Jiwa, Proyek Jalan Kudus-Purwodadi Disebut Minim Rambu Peringatan dan Penerangan
“Pada Perbup tersebut, guru-guru Madrasah Aliyah tidak termasuk kriteria penerima TKGS, walaupun tertera di penerima peralihan. Maka kami dari pengurus cabang LP Ma’arif, karena kami juga membawahi pendidikan Madrasah Aliyah, ini kami memastikan kepastian kriteria penerima itu ada, termasuk dari guru-guru madrasah Aliyah,” ujar Anwar di Gedung DRPD Kudus, Senin (22/9/2025).
Selain itu, lanjut Anwar, pihaknya juga meminta agar kriteria penerima TKGS berdasarkan lama pengabdian juga direvisi. Sebab, sesuai Perbup Nomor 27 Tahun 2025, guru swasta yang masuk kriteria adalah mereka yang sudah mengabdi selama tujuh tahun.
“Kami harap pasal tersebut bisa dikaji dan direvisi. Syarat pengabdian penerima TKGS bisa diturunkan dari tujuh tahun mengajar menjadi dua tahun mengajar secara berturut-turut,” bebernya.
Ketika aturan tersebut tak direvisi maka rekan-rekannya yang sudah mengajar selama lima tahun atau enam tahun tak bisa terakomodir dan tak bisa mendapatkan TKGS. Padahal selama ini sudah menerima TKGS.
Anwar juga mengeluhkan, pihaknya juga mengeluhkan lembaga pendidikan madrasah setara SMA yang tak lagi bisa menerima dana hibah untuk sarana dan prasarana (sarpras) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada tahun 2026 yang disalurkan melalui Disdikpora. Padahal sebelumnya melalui Bagian Kesra, Lembaga Pendidikan swasta setara SMA bisa mendapatkan dana hibah.
“Alasan dari Disdikpora, bahwa Madrasah Aliyah ini setara SMA jadi kewenangan pemerintah provinsi. Padahal di tahun-tahun sebelumnya, Madrasah Aliyah ini bisa mengakses bantuan hibah sarana dan prasarana melalui Bagian Kesra, dan tak pernah ada masalah. Kami mohon itu untuk ditinjau ulang, agar kami bisa mengajukan proposal bantuan sarpras untuk penunjang pendidikan yang layak di Kabupaten Kudus,” sebutnya.
Pada momen tersebut, pihaknya juga mengusulkan beasiswa untuk siswa-siswi di madrasah swasta, karena selama ini terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga tidak ada kejelasan. Tujuannya agar siswa madrasah kurang mampu bisa dapat beasiswa.
“Kami berharap Pemkab Kudus juga mengalokasikan anggaran untuk beasiswa bagi siswa dan siswi madrasah kurang mampu. Agar mereka tak putus sekolah dan tetap bisa mengenyam pendidikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Bupati Kudus saat Gelar Karnaval Budaya HUT ke-476 Kudus
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus, Masan menyampaikan pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kemarin sudah dijelaskan bahwa penerima TKGS yang khusus SMA sederajat ini memang sedang transisi. Karena kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Tentunya semua asulan dari pengurus LP Ma’arif PCNU Kudus akan kami koordinasikan dengan Bupati Kudus. Apakah nanti terus dilanjutkan karena ini berkaitan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada