31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Peredaran Rokok Ilegal Disebut Tutup Peluang 10 Usaha Perusahaan Rokok Resmi

BETANEWS.ID, KUDUS – Peredaran rokok ilegal di Indonesia kian meresahkan. Data terbaru menunjukkan, rokok tanpa cukai resmi itu telah menguasai sekitar 20 persen penjualan rokok secara nasional. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kinerja perusahaan-perusahaan rokok bercukai, termasuk yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), M. Dodiek T Wartono, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal dalam setahun mencapai 70 miliar batang. Jumlah itu sangat besar bila dibandingkan dengan produksi perusahaan rokok golongan II yang rata-rata hanya 3 miliar batang per tahun.

Baca Juga: Siswa Dipenuhi Rasa Was-was, Ruang Darurat SD 2 Purwosari Terdapat Tiga Plafon Berlubang

-Advertisement-

“Artinya, keberadaan rokok ilegal setara dengan menutup peluang usaha bagi 10 perusahaan rokok resmi. Oleh karena itu, kami meminta agar pemerintah bisa mengurangi dan memberantas rokok ilegal,” tegas Dodiek usai audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor PPRK Kudus, Jumat (19/9/2025).

Meski kewenangan penuh terkait cukai ada di pemerintah pusat, Dodiek menilai dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan.

“Kami merasa senang karena gubernur dan bupati sangat memperhatikan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kudus. Dorongan daerah sangat penting, terutama dalam komitmen pemberantasan rokok ilegal,” tambahnya.

Senada, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, upaya ini harus dilakukan bersama berbagai instansi terkait agar hasilnya maksimal.

“Peredaran rokok ilegal jelas merugikan masyarakat dan negara. Hari ini kami sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur, dan nantinya akan dilakukan operasi untuk mengurangi bahkan menghilangkan rokok ilegal,” kata Sam’ani usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah di Kantor PPRK Kudus.

Bupati menyebutkan, salah satu langkah strategis adalah menggandeng Bea Cukai untuk memperketat pengawasan. Terutama terhadap rokok ilegal yang masuk dari luar daerah. “Kalau rokok yang diproduksi di Kudus saya rasa sudah tertib,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Gas Metana TPA Tanjungrejo Bakal Disulap Jadi Pengganti Elpiji dan Disalurkan ke Warga

Selain itu, Sam’ani bersama Gubernur Jawa Tengah juga sedang menyiapkan moratorium agar tidak terjadi kenaikan cukai rokok. Ia menilai, kenaikan tarif cukai justru bisa memicu maraknya peredaran rokok ilegal.

“Adanya kenaikan cukai tentu bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini jelas mengganggu nilai jual rokok resmi dan merugikan pelaku industri,” tandasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER