31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Teguh Dicecar Tim Pansus Soal Penurunan Jabatan Agus dari Inspektur jadi Staf

BETANEWS.ID, PATI – Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati kembali melanjutkan agenda sidang pada Jumat (22/8/2025). Kali ini, salah satu pihak yang dihadirkan adalah pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

Tampak hadir pada kesempatan itu adalah Teguh Widiyatmoko, Inspektur Daerah Pati. Teguh didampingi dua pegawai dari instansi yang sama.

Baca Juga: Puluhan Warga Tayu Kirim “Surat Cinta” ke KPK, Minta Bupati Sudewo Segera jadi Tersangka

-Advertisement-

Tim Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang diketuai oleh Bambang Teguh Waluyo itu, langsung mencecar pertanyaan terkait dengan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini mengerucut kepada tiga orang di Inspektorat yang diturunkan jabatannya, yang kini menjadi staf biasa di beberapa OPD.

Mereka adalah Agus Eko Wibowo, yang semula menjabat Inspektur Daerah, saat ini dimutasi menjadi staf di Dinas Arspusda Pati. Agus yang semula eselon II, kini langsung turun drastis dengan menjadi staf biasa di Arpusda.

Kemudian dua lainnya yaitu Srini Yuani yang semula menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kini menjadi penelaah teknis kebijakan pada Kecataman Margorejo. Kemudian, Agil Cahyani yang semula menjabat Kasubbag Program dan Keuangan, kini dimutasi menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Ketahanan Pangan.

Tim Pansus kemudian meminta penjelasan terkait adanya mutasi ketiga ASN tersebut sekaligus penurunan eselon, yang dinilai ada kejanggalan.

Di antara poin itu adalah bagaimana proses BAP terhadap ketiga orang tersebut yang dinilai tidak sesuai. Termasuk surat BAP yang tidak ada nomor suratnya dan juga pertimbangan ketiganya dimutasi berbeda dengan hasil BAP.

Yang cukup menarik dari sidang pansus kali ini, terdapat pernyataan yang berbeda nyaris berbanding terbalik dengan pernyataan mantan pegawai Inspektorat pada hari sebelumnya. Meskipun materi yang dibahas dalam kesempatan ini sama.

Terkait dengan perbedaan itu, Didin Syafrudin, anggota Pansus Hak Angket DPRD menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendalami pernyataan dari masing – masing pihak.

“Terkait perbedaan itu, akan coba didalami lagi yang mengarah pada fakta. Bila perlu, nanti akan dikonfrontir di antara kedua pihak. Karena perbedaan begitu besar,” ujar Didin, Jumat (22/8/2025).

Katanya, keterangan masing-masing pihak yang tidak sama itu, menurutnya akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk pendalaman

Sementara itu, Inspektur Daerah Pati, Teguh Widiyatmoko merespon terkait adanya kejanggalan seperti yang disampaikan oleh tim pansus. Yakni, tentang undangan koordinasi yang kemudian dilakukan BAP.

“Isi BAP tidak menyentuh materi hukuman disiplin mas. Karena yang bersangkutan tidak mengakui. Tapi kami lakukan penelurusan, meminta keterangan saksi-saksi, itu mendukung adanya penjatuhan hukuman disiplin berat,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut, bahwa pihaknya masih memegang kunci yang belum disampaikan dalam sidang pansus kali ini.

“Masih pegang kunci, saya sampaikan pertemuan berikutnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain mutasi ketiga ASN di Isnspektorat, pansus pada kesempatan itu juga mempertanyakan terkait dengan adanya mutasi guru hingga tenaga kesehatan, dengan penempatan daerah yang jauh dari tempat tinggal.

Bukan hanya itu, pansus juga mempertanyakan adanya perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, yang mendapatkan sodoran surat pengunduran diri hingga surat untuk pemecatan.

Sehari sebelumnya, Agus Eko Wibowo, Mantan Inspektur Daerah menceritakan, dirinya semula digeser menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi pada Setda Pati pada 5 Juni 2025.

Namun, ASN yang meniti karir di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati itu kembali dipindah dan diturunkan menjadi staf pada Dinas Arpus Kabupaten Pati pada tanggal 18 Juli 2025 lalu. Ia yang sebelumnya eselon II pun menjadi staf biasa.

Sebelum menjadi staf ia mengaku sempat dipanggil Inspektur Daerah Kabupaten Pati Teguh Widiyatmoko pada 14 Juli 2025 lalu. Pada 18 Juli 2025 ia mendapatkan surat penurunan pangkat menjadi staf.

”Setelah dipanggil Inspektorat dengan waktu 4 hari muncul SK Bupati disampaikan BKPSDM di ruang sekretaris. Alasannya, menimbang, karena memerintahkan menghilangkan barang daerah termasuk dokumen. Padahal saat pemeriksaan di Inspektorat, BAP yang saya tandatangani itu mutasi auditor P2OPD dan pergantian pengurus barang lama dan baru. Tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Ia pun menilai tak melakukan kesalahan saat menjabat Inspektur Daerah Kabupaten Pati, khususnya terkait tudingan memerintahkan menghilangkan barang milik pemda, termasuk dokumen.

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Bisnis Ayam di Pati Ngaku Rugi hingga Rp3 Miliar

Bahkan, dirinya mengaku Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mendapatkan penghargaan Inspektur Nomor 1 se-Jateng dan se-Indonesia dalam penyelesaian tindaklanjut BPK, dengan nilai 99,60 persen dalam dua tahun.

”Kasubag Anev Agil yang kini di Staf Ketahanan Pangan saat diperiksa juga tanpa BAP. Sedang Yayuk di pindah Kecamatan Margorejo di-BAP dapat SK,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER