BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih melakukan penggalian informasi sebanyak mungkin untuk menindaklanjuti permintaan warga yang ingin mengganti nama Kecamatan Karimunjawa menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Ratib Zaini menjelaskan informasi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui sedalam mungkin dampak negatif serta positif dari perubahan nama tersebut.
Baca Juga: Kenapa Tiket Persijap Jepara Naik 100 Persen?
“Ini masih penggalian informasi secara menyeluruh, filosofis dan historis. Saat ini sudah ada profesor yang ingin mengkaji dan sudah ditemukan manuskrip kuno,” katanya pada Betanews.id, Kamis (14/8/2025).
Setelah informasi tersebut didapatkan secara menyeluruh, nantinya ia akan mengumpulkan seluruh pihak untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan dari perubahan nama tersebut.
“Kalau sudah digali informasinya, orang-orang (pihak terkait) akan kita temukan, diskusi bersama. Dampaknya apa, menyangkut pelayanan atau tidak, berdampak bagi pariwisata atau tidak,” jelasnya.
Sebab untuk mengubah nama tersebut, menurutnya juga harus mengubah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Tidak hanya di tingkat daerah, perubahan tersebut menurutnya juga bisa melibatkan pemrintah pusat sebab nantinya juga menyangkut perubahan nama pada Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Baca Juga: Kekeringan Mulai Melanda Jepara, Pemkab Siapkan Anggaran Rp37,6 Juta
“Untuk mengubah nomenklatur berarti kan kita harus mengubah Perda. Disana juga ada BTN, Kalau perubahan ini menyangkut BTN, berarti perubahannya juga sampai nasional,” ujarnya.
Namun, Ratib menekankan bahwa usulan dari masyarakat tersebut tetap menjadi perhatian dari pemerintah. Sehingga usulan tersebut tetap akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Jepara.
Editor: Haikal Rosyada

