BETANEWS.ID, JEPARA – Puluhan pedagang di Pasar Jepara II sudah lama merasa resah akibat barang dagangan serta uang recehan yang ditinggal di dalam pasar sering hilang.
Ketua Perkumpulan Pedagang Jaya Makmur (PPJM) Pasar Jepara 2, Bambang Hadi Sutrisno mengatakan selama ini memang banyak pedagang yang melaporkan terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: Pemkab Jepara Kejar Target Agar BRT Rute Jepara-Kudus-Pati Bisa Beroperasi Tahun 2026
Namun, dari laporan yang disampaikan oleh para pedagang ia belum bisa menindaklanjuti akibat belum adanya bukti yang kuat. Sampai akhirnya pada tanggal 29 Juli 2025 lalu, ia menerima laporan berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki sedang mengambil barang milik pedagang.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 17.00 WIB yang berada di blok tengah jalan utama Pasar Jepara II.
“Dari CCTV itu tertangkap gerakan pencurian yang dilakukan diduga mirip dengan salah satu penjaga malam,” katanya saat ditemui di Pasar Jepara II, Senin (19/8/2025).
Adapun pelaku yang diduga melakukan pencurian yaitu K (60) yang sudah 20 tahun menjadi petugas penjaga malam di Pasar Jepara II.
Karena sudah memiliki bukti, pihaknya kemudian mengumpulkan para pedagang dan melakukan rapat dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara.
Rapat tersebut juga turut dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Pasar Jepara II, Koordinator Keamanan Pasar Jepara II, Pemilik CCTV, Korban dan terduga pelaku.
“Hasilnya terduga pelaku ini mengakui dan memang dia yang mengambil barang yang hilang. Pelaku juga sanggup dan berjanji untuk tidak melakukan pencurian barang kembali milik pedagang. Kemudian dengan korban diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Namun, dari hasil pertemuan tersebut para pedagang berharap agar pelaku diberhentikan sebagai penjaga malam.
Terpisah, Abdul Ghofur Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima pada Disperindag Kabupaten Jepara mengatakan karena tenaga keamanan atau penjaga malam dibiayai oleh retribusi yang dibayar oleh pedagang, maka pihak dinas akan mengikuti apa yang diinginkan oleh pedagang.
“Pada prinsipnya kita mengikuti apa yang diinginkan dari pedagang. Karena tenga penjaga malam itu kan dari pedagang (retribusinya) untuk pedagang. (Surat pemberhentian) hari ini baru kita buat, kemudian kalau sudah ditandatangani Pak Kadis akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Warga Bantrung Jepara Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Km
Sedangkan untuk mengantisipasi hal serupa agar tidak kembali terulang, dari pihak menurutnya akan menambah lampu penerangan di beberapa titik tertentu dan pemasangan CCTV.
“Kemudian kita juga sarankan kepada pedagang agar dibuat jam-jam tertentu agar akses masuk ini bisa dijaga. Karena pintu masuknya ini kan banyak,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

