31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Lima Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Kudus Masih Kosong

BETANEWS.ID, KUDUS – Terdapat lima jabatan kepala dinas di Kabupaten Kudus yang saat ini masih kosong. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sekarang ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa lelang jabatan untuk kepala dinas yang masih kosong masih tahap proses perencanaan. Diperkirakan pengisian jabatan itu dilaksanakan sebelum tahun 2025 berakhir.

Baca Juga: Akan Bertambah 3 di Bulan Agustus, Kudus Bakal Ada10 Dapur MBG Dari Target 88

-Advertisement-

“Ada lima jabatan kepala dinas yang kosong. Saat ini proses perencanaan pengisian tengah berjalan,” ujar Winarno melalui sambungan telepon, Senin (11/8/2025).

Winarno mengungkapkan, kelima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong tersebut antara lain Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).

“Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop UKM), Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, serta Sekretaris DPRD Kudus,” bebernya.

Saat ini, kata dia, kelima jabatan tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Antara lain, Asisten 3 Setda Kudus dirangkap oleh Kepala Bagian Perekonomian, Dwi Agung Hartono. Sementara itu, Kepala Arpusda dirangkap oleh Camat Kota, Andrias Ady Setiawan.

Untuk Dinsos P3AP2KB, jabatan sementara diemban oleh Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan. Kepala Disnakerperinkop UKM sementara dijabat oleh Staf Ahli Bupati, Catur Widiyanto. Sedangkan posisi Sekretaris DPRD Kudus saat ini dipegang oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dwi Yusi Sasepti.

Putut menegaskan, anggaran untuk pengisian jabatan tinggi pratama telah disiapkan. Proses seleksi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 15 Tahun 2019.

“Di antaranya, minimal memiliki pengalaman lima tahun di bidang yang dilamar dan pernah menjabat sebagai administrator. Untuk eselon 3A, masa jabatan minimal dua tahun, sedangkan eselon 3B minimal tiga tahun,” jelas Putut.

Dia mengatakan, lelang jabatan ini tidak hanya terbuka bagi ASN di lingkungan Pemkab Kudus, tetapi juga dapat diikuti oleh ASN dari seluruh Indonesia, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Gaya Hidup Istri ASN Disebut bisa Picu Korupsi, Inspektorat Kudus Lakukan Ini

Meski tahapan perencanaan telah berjalan, Putut belum memastikan kapan lelang jabatan akan dibuka.

“Waktunya lelang jabatan kepala dinas masih belum ditentukan, tapi kemungikinan sebelum tahun ini berakhir. Anggarannya juga telah disiapkan,” sebutnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER