31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Ketum PPDI Merah Putih Tepis Klaim Sudewo Soal 14 Tahun PBB-P2 Tak Naik

BETANEWS.ID, PATI – Polemik kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati terus menuai kritik. Bukan hanya dari masyarakat biasa, suara penolakan kini juga datang dari kalangan perangkat desa.

Adalah Cuk Suyadi, Perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Merah Putih. Ia dengan tegas membantah pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang menyebut bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 selama 14 tahun terakhir.

“Saya sempat dipanggil ke Inspektorat (terkait kritiknya terhadap kebijakan ini) pada 16 Mei 2025. Waktu itu saya membawa DHKP, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, mulai 2014 sampai 2024. Bupati Pati ketika itu ngomong, intinya 14 tahun PBB-P2 tidak pernah mengalami kenaikan. Saya perlu buktikan bahwa ternyata mengalami kenaikan meskipun hanya 5 persen, 10 persen. Hanya 2024 yang memang tidak ada kenaikan,” ujarnya saat menghadiri Forum Diskusi Pati bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pati.

-Advertisement-

Baca juga: Plt Sekda Pati Tegaskan Tarif PBB-P2  Tak Bisa Diturunkan Lagi

Forum itu digelar oleh Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) bekerja sama dengan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai serta Dewan Kota, bertempat di Kedai Perko pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam forum itu, Cuk juga mengungkap hasil survei internal yang ia lakukan secara mandiri di kalangan perangkat desa. Hasilnya katanya, mayoritas masyarakat Pati diklaim menolak kenaikan pajak tersebut.

“Bahkan di desa kami, ada sekitar 18 yang sangat mencolok. Ada yang semula Rp 200 ribu menjadi Rp 6 juta. Saya tanyakan (ke pihak berwenang), katanya human error. Lalu saya tulis (kritik) di Grup WA, bahwa rakyat menjerit akibat kebijakan ini. Itulah yang membuat saya kemudian dapat undangan dari Inspektorat,” ucapnya.

Cuk mengklaim, sekitar 90 persen warga Pati menolak kebijakan kenaikan pajak yang dinilai memberatkan, apalagi dilakukan secara serempak dengan persentase tinggi.

Dari sumber lain terungkap, PBB-P2 sempat menjadi kewenangan pemerintah pusat sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada 2014. Saat itu, pagu PBB Kabupaten Pati berada di angka Rp 18 miliar. Kemudian naik secara bertahap Rp 24 miliar pada 2021 dan Rp 29 miliar di 2022.

Baca juga: Gelombang Protes Terus Menguat, Belasan Ribu Warga Pati Akan Demo Tolak Kenaikan PBB

Sebelumnya diketahui, Bupati Pati Sudewo dalam sebuah rapat intensifikasi PBB-P2 pada 18 Mei 2025 bersama para camat dan perwakilan Pasopati, menyampaikan dasar kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen adalah karena tidak adanya penyesuaian selama 14 tahun.

“Telah disepakati bersama bahwa (akan ada kenaikan) sebesar 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo kala itu.

Sudewo menilai, penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah demi mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Pati.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER