31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

Dispensasi Nikah di Kudus Tahun Ini Menurun 52,4 Persen, Didominasi Usia 17 Tahun

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus dispensasi nikah di Kabupaten Kudus mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kudus, hingga Mei 2025 tercatat sebanyak 58 kasus, turun sekitar 52,4 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 122 kasus pada periode yang sama, yaitu selama lima bulan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qomaruddin, menyebut penurunan ini cukup mencolok jika melihat tren dalam dua tahun terakhir. Dispensasi nikah menurutnya, pengajuan nikah dari remaja yang umurnya belum mencapai batas, yakni 19 tahun.

Baca Juga: Butuh Dana Rp 15 M, Persiku Kudus Bidik Dukungan Sponsor Lokal dan BUMN

-Advertisement-

“Pada tahun 2024 hingga Mei, jumlah dispensasi nikah mencapai 122 kasus. Sementara pada periode sama di tahun ini menurun menjadi 58 kasus. Jika dilihat secara persentase, penurunannya sekitar 52,4 persen,” katanya.

Meskipun demikian, Qomaruddin mengungkapkan, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dilatarbelakangi oleh alasan kehamilan di luar nikah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pernikahan dini masih perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam hal edukasi dan pengawasan terhadap remaja.

“Kebanyakan pengajuan dispensasi ini diajukan oleh pasangan yang masih berusia 17-18 tahun atau setara usia SMA sederajat. Dan mayoritas dari mereka sudah dalam kondisi hamil,” terangnya.

Dispensasi nikah sendiri merupakan izin dari pengadilan yang memungkinkan pasangan di bawah usia minimal pernikahan yakni 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, untuk tetap menikah secara sah di mata hukum. Proses pengajuan biasanya diajukan oleh orang tua atau wali kepada pengadilan agama.

Baca Juga: Forum Kalen Gelar Webinar, Angkat Isu Energi Terbarukan

Qomaruddin menegaskan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan instansi terkait untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, hukum pernikahan, dan risiko pernikahan dini.

“Penurunan ini patut disyukuri, tapi jangan sampai membuat kita lengah. Edukasi dan pengawasan tetap penting agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam pernikahan yang tidak direncanakan secara matang,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER