31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

Pemkab Kudus Dorong Legalitas Pemijat Tradisional Lewat STPT

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong para pelaku usaha pemijatan tradisional untuk mengurus legalitas usahanya. Langkah ini dilakukan dengan mempertemukan sejumlah asosiasi pemijat tradisional guna membahas penerbitan Surat Terdaftar Pemijat Tradisional (STPT), Kamis (26/6/2025).

Kepala DPMPTSP Kudus, Harso Widodo, mengatakan bahwa inisiatif ini muncul dari banyaknya pelaku usaha pemijat tradisional yang datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun ke Dinas Kesehatan untuk mengajukan perizinan.

Baca Juga: Butuh Dana Rp 15 M, Persiku Kudus Bidik Dukungan Sponsor Lokal dan BUMN

-Advertisement-

“Kami ingin memastikan mereka mendapat kemudahan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha,” ujar Harso kepada Betanews.id di ruang kerjanya, belum lama ini.

Untuk itu, Pemkab menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang menaungi pemijat tradisional di Mall Pelayanan Publik, Kamis (26/6/2025). Tujuannya adalah menyosialisasikan persyaratan, prosedur, dan memastikan kesesuaian regulasi dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 61 Tahun 2016.

“Kami ingin semua proses ini berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, agar para pemijat tradisional dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan legal dan bertanggung jawab,” imbuh Harso.

Harso menjelaskan, saat ini jumlah pemijat tradisional di Kudus mencapai sekitar 120 orang. Namun banyak di antaranya yang belum memperpanjang izin karena sempat terjadi kevakuman pelayanan. Oleh karena itu, pertemuan ini juga menjadi bagian dari proses reaktivasi legalitas.

Proses pengajuan STPT sementara masih dilakukan secara manual. Namun, ke depan Pemkab Kudus berencana melakukan digitalisasi layanan tersebut, dengan target implementasi penuh pada tahun 2026.

Terkait persyaratan, ada tujuh dokumen utama yang harus disiapkan oleh pemohon STPT. Di antaranya adalah surat pernyataan metode pelayanan, fotokopi KTP, pas foto terbaru ukuran 4×6, surat keterangan lokasi praktik dari kelurahan/desa, surat pengantar dari pusat pijat, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, dan surat keterangan dari asosiasi atau tempat magang.

“Semua itu wajib dipenuhi agar terapis bisa diakui secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum dalam praktiknya,” tegas Harso.

Baca Juga: Forum Kalen Gelar Webinar, Angkat Isu Energi Terbarukan

Dengan adanya STPT, para pemijat tradisional akan mendapatkan kepastian hukum atas profesinya. Selain itu, masyarakat juga akan lebih tenang karena layanan yang diberikan dilakukan oleh tenaga yang telah tersertifikasi atau memiliki keahlian yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap, dengan adanya proses ini, seluruh pelaku usaha pemijatan tradisional bisa menjalankan aktivitasnya sesuai regulasi, dan masyarakat juga mendapat layanan yang aman dan terpercaya,” harapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER