31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Klaim Kenaikan PBB Sesuai Aturan, Sudewo: ‘Kalau Saya Saklek Ikuti Perda, Naiknya Ribuan Persen’

BETANEWS.ID, PATI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar (PBB-P2) sebesar 250 persen menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Merespon hal itu, Bupati Pati, Sudewo mengklaim, kalau kebijakan untuk menaikkan PBB tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Respon Kenaikan PBB 250 Persen, IKA PMII Pati Dirikan Posko Aduan Online

-Advertisement-

“PBB ini naik karena Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat perda itu, saya tidak ikut mengesahkan perda itu, yang membuat perda tersebut adalah DPRD kemarin dan pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya, erda itu,” ujarnya.

Sudewo menyebut dalam perda itu tidak ada aturan besaran persenan PBB. Sehingga menurutnya, kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen itu masih sesuai.

“Perda ini kalau saya ikuti sepenuhnya, mengikuti aturan dalam perda, kenaikan PBB bisa seribu persen. Kalau saya saklek mengikuti perda, itu naiknya ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki,” ucapnya.

Ia beralasan menaikkan PPB itu karena selama 14 tahun tidak penyesuaian. Selain itu, lanjutnya, kenaikan PBB tersebut bisa digunakan untuk menambah pembiayaan pembangunan daerah.

“Pembangunan di mana-mana itu butuh anggaran. Tetapi dengan PBB itu bukan berarti semuanya bisa diatasi dengan penyesuaian. Hanya meringankan,” ucapnya.

Sudewo pun membantah narasi kritikan soal kenaikan PBB tersebut. Menurutnya, kebijakannya menaikkan PPB itu tidak merugikan masyarakat.

“Jadi kalau dikatakan kejam, keji, menindas, mencekik rakyat, sama sekali tidak benar. Kalau hanya tambah Rp100 ribu atau Rp200 ribu dalam sekali dalam setahun itu untuk pembangunan buka untuk saya,” sebutny.

Sudewo menganggap, kebijakannya itu tidak  kejam. Menurutnya langkah ini untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Pati.

“Yang kejam adalah membiarkan jalan rusak bertahun-tahun rusak berat tidak ditangani sehingga rakyat menangani penderitaan itu yang namanya kejam. Banjir yang tidak ditangani itu kejam terhadap rakyat, Soewondo dijadikan bancaan, dipakai sapi perahan, bobrok, peralatannya rusak, sampai plafonnya jebol ke mana-mana, pengap, judes, dibiarkan itu namanya mencekik rakyat, menindas rakyat,” ungkapnya.

Baca juga: Warga Pati Siap-siap! Bupati Bakal Naikkan Tarif PBB yang Fantastis hingga 250%

Bahkan, ia menyebut kenaikan PBB tidak sampai 200 persen. Dari target Rp29 miliar menjadi Rp65 miliar.

“Ini tidak sampai 200 persen. Rp29 miliar tahun  2024. Kemudian 2025 ini menjadi Rp73 miliar target dan bahkan sudah dikoreksi menjadi Rp65 miliar kan tidak ada 200 persen,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER