BETANEWS.ID, JEPARA – CV Senggol Mekar GS. HD berencana membuka aktivitas tambang baru di Gunung Mrica yang berlokasi di Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Aktivis tambang tersebut diketahui juga sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Izin tersebut keluar pada 12 November 2024 lalu.
Baca Juga: Siap Bangun Sekolah Rakyat, Pemkab Jepara Sediakan Lahan 10 Hektare
Namun dalam prosesnya, warga Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem mengaku tidak dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi.
Ali Imron, Ketua RW 3 Dukuh Toplek mengatakan ia bersama seluruh Warga Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem dengan tegas menolak aktivitas tambang di dukuhnya. Meskipun saat ini tambang tersebut diketahui sudah berizin.
“Untuk izin tapi itu kan belum ada sosialisasi. Saya selaku RW atau warga, belum ada sosialisasi atau diajak musyawarah itu belum ada terkait itu,” katanya di depan Gedung Kompleks Setda Jepara, Senin (28/4/2025).
Namun ia pernah satu sekali menerima sosialisasi dari pihak petambang. Itupun terkait pembukaan akses jalan untuk alat eksavator yang menuju area tambang. Sosialisasi tersebut dilakukan pada Bulan Desember 2024 lalu.
“Pernah sekali itu ada sosialisasi saya sebagai moderator, kemudian ada juga pihak tambang pada Bulan Desember mengenai pembuatan jalan. Saat itu warga juga benar-benar menolak, adanya jalan itu,” tambahnya.
Sebab warga Dukuh Pendem dan Toplek khawatir aktivitas tambang nantinya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono mengatakan bahwa proses perizinan yang dilakukan oleh CV Senggol Mekar sudah sesuai prosedur.
Terkait dengan aduan warga yang mengaku tidak dilibatkan dengan tidak adanya sosialisasi dari pihak petambang, ia menjelaskan dalam prosedur perizinan hal tersebut memang tidak diwajibkan.
Baca Juga: Pengecoran Jalan Jepara-Kelet Bikin Macet, Ketua DPRD Imbau Masyarakat Bersabar
“Kalau di kami memang tidak ada kewajiban melibatkan (warga). (Semua syarat sudah terpenuhi) karena kalau tidak, tidak mungkin ada izin,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini di Gunung Mrica total terdapat tiga IUP yang saat ini masih berlaku. Ketiganya dimiliki oleh pengusaha tambang yang berbeda.
Editor: Haikal Rosyada

