BETANEWS.ID, JEPARA – Penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendirikan PT. BPR Bank Jepara Artha belum memiliki kejelasan apakah akan kembali atau tidak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko mengatakan modal yang diberikan Pemkab yaitu senilai Rp24 miliar. PT. BPR Bank Jepara Artha sendiri sudah dinyatakan bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Tiga Minggu Berjalan, Bawaslu Jepara Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada
Pemkab Jepara hanya bisa menunggu lewat Gugatan Perdata yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jepara. Pemkab menggugat Direksi dan Komisioner PT. BPR Bank Jepara Artha.
“Saya juga tidak ngerti (bisa kembali atau tidak). Ini kan, sedang kita upayakan lewat perdata,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (19/10/2024).
Upaya tersebut diambil sesuai dengan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam amanat itu, pemkab hanya bisa mengupayakan lewat gugatan perdata.
“Modal itu sudah diserahkan. Untuk upaya pengembalian itu hanya lewat perdata. Sesuai dengan permendagri. Tapi kalau upaya lain tidak diatur,” tambahnya.
Lebih lanjuta ia mengatakan bahwa sesuai aturan, modal yang sudah diserahkan kepada bank tidak bisa ditarik dalam kondisi apapun. Pihaknya juga memastikan bahwa modal tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan upaya gugatan pidana. Karena yang bisa mempidanakan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita tidak bisa menggugat secara pidana. Jadi harapannya cuma pada hasil sidang perdata itu saja,” ujarnya.
Baca Juga: Bank Jepara Artha Bangkrut, Pemkab Sebut Tak Mudah Dirikan Bank Bar
Kasus Bank Jepara Artha sendiri, saat ini sudah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
Lima tersangka tersebut yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Informasi yang diterima, dua orang merupakan pimpinan, dua orang lainnya sebagai kepala bagian dan satu tersangka lainnya merupakan debitur dari luar kota.
Editor: Haikal Rosyada

