31 C
Kudus
Jumat, Februari 20, 2026

Empat Pimpinan DPRD Kudus Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Resmi Dilantik

BETANEWS.ID, KUDUS – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Masa Jabatan Tahun 2024-2029 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Jabatan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (15/10/2024) malam.

Adapun empat pimpinan DPRD Kudus yang dilantik adalah, H. Masan, SE., MM dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai ketua. Kemudian tiga Wakil Ketua DPRD Kudus yakni H. Mukhasiron, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sulistyo Utomo, SE., MM dari Partai Gerindra, dan H. Anis Hidayat, M.H dari Partai Golkar.

Pengambilan sumpah jabatan empat pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Selasa (15/10/2024). Foto: Rabu Sipan

Susunan pimpinan DPRD Kabupaten Kudus tersebut tak jauh berbeda dengan periode sebelumnya. Hanya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar dijabat oleh H. Anis Hidayat, MH menggantikan Hj. Tri Erna Sulistyawati, SH yang tak lagi duduk menjadi anggota dewan.

-Advertisement-

Baca juga: Untungkan Petani, DPRD Kudus Sambut Baik Program Tanam Padi di Oktober

Prosesi pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Kudus masa jabatan Tahun 2024-2029 dipandu oleh Kepala Pengadilan Negeri Kudus, Cut Carnelia, SH., MM.

Prosesi tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kudus, Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Drs. Revlisianto Subekti yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, serta segenap tamu undangan.

Dalam sambutannya, H. Masan, SE., MM menyampaikan, agar para pimpinan DPRD Kudus terpilih untuk segera menyesuaikan diri, terutama dalam mengemban tugasnya di kedewanan.

“Semoga secepatnya dapat menyesuaikan diri dalam mengemban tugas baru sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kudus, serta senantiasa menjaga keutuhan dan kekompakan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kedewanan,” ucapnya.

H. Masan, SE., MM bersyukur, pelantikan berjalan dengan lancar. Semoga dengan pelantikan ini tugas pokok fungsi DPRD bisa segera dilaksanakan.

Baca juga: H Masan Kembali Jabat Ketua DPRD Kudus Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Alhamdulillah pelantikan berjalan lancar. Kami akan segera bekerja melaksanakan fungsi dan tugas pokok sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kudus Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 nomor 1 tahun 2018, pimpinan DPRD Kudus terdiri satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Empat pimpinan DPRD tersebut berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi anggota dewan.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 39 ayat 3-8 peraturan DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, serta sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Nomor: 556 Tahun 2024, tentang penetapan perolehan kursi partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka empat pimpinan DPRD Kudus berasal dari PDIP, PKB, Gerindra, dan Golkar. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER