BETANEWS.ID, JEPARA – JH, salah satu dari lima orang tersangka kasus kredit fiktif PT. BPR Bank Jepara Artha mengaku bahwa ia tidak ikut menikmati aliran uang dari kredit tersebut. Sehingga penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak adil.
Bing Yusuf, Kuasa Hukum JH menjelaskan bahwa yang menikmati aliran uang tersebut merupakan para debitur.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka BJA Nilai KPK Terlalu Dini Ungkap Kasus ke Publik
“Yang jelas satu hal, JH tidak menikmati uang hasil dari pencairan tersebut. Yang menikmati kan para debitur-debiturnya. Seharusnya mereka juga yang diperiksa. Kalau memang ada yang tidak benar di situ, maka mereka juga harus ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya di Kantor Pengadilan Negeri Jepara pada Senin, (14/10/2024).
Total terdapat 39 debitur yang agunannya dinyatakan bermasalah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka rata-rata berasal dari Semarang, Yogyakarta, Klaten, dan Solo.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan beberapa bukti kuat untuk membuktikan bahwa kliennya yaitu JH tidak ikut menikmati uang hasil korupsi. Dengan bukti itu, ia berharap kliennya bisa terselamatkan.
“Tentunya ada (bukti) dan itu waktu pemeriksaan di KPK kita sudah bawa,” ungkapnya.
Sebelumnya, JH telah ditetapakan menjadi tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya yakni IN, AN, AS dan MIA. MIA sendiri diduga merupakan debitur asal Kabupaten Klaten.
Dalam penetapan lima tersangka tersebut, ia menilai KPK seharusnya menyisir kasus tersebut dari bawah. Sebab kliennya yang merupakan direktur utama dari PT. BPR Bank Jepara Artha hanya menerima laporan debitur yang pengajuan kredit dinyatakan memenuhi syarat.
“Klien kami ini kan hanya menerima laporan apakah kredit ini dinyatakan layak atau tidak. Tidak mengenal secara pribadi siapa para debitur itu,” katanya.
Baca Juga: Lima Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Jepara
Setelah penetapan tersangka, menurutnya akan ada pemeriksaan lebih lanjut dari KPK, namun belum ada pemberitahuan kembali. Pihaknya memaparkan, sudah mempersiapkan pembelaan terbaik untuk JH. Ia menambahkan, bahwa penetapan tersangka JH dirasa belum fair.
“Dalam proses pemberian kredit BPR BJA selalu ada SOP (standar operasional) mulai dari bawah ada analisi calon debitur, kepatuhan, dan kelayakan kredit. JH kan hanya memeriksa laporan apabila layak pasti kredit akan diberikan,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

