BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial LH dari Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri disetubuhi oleh laki-laki berinisial ES (37) dari Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan kronologi kejadian berawal dari LH (17) dan ES (37) yang sebelumnya menjalin hubungan asrama.
Baca Juga: LPS Cairkan 29 Ribu Rekening Nasabah BJA Senilai Rp61 Miliar
ES kemudian mengajak LH ke hotel Alta di Desa Bandengan, Kecamatan/Kabupaten Jepara pada Jum’at (11/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB untuk melakukan hubungan persetubuhan.
Oleh pelaku, korban dijanjikan akan dibelikan handphone baru karena handphone korban telah rusak serta berjanji akan bertanggungjawab. Namun ketika dimintai pertanggungjawaban oleh korban, pelaku justru menghindar.
Sehingga kemudian orang tua korban berinisial SH (56), Warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada Jum’at (28/5/2024) lalu.
“Dari keterangan korban ia mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali,” katanya dalam keterangan resmi pada Jum’at (12/7/2024).
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kemeja berwarna putih, satu buah celana panjang berwarna cream, satu buah pakaian dalam wanita berwarna ungu, dan satu buah celana dalam berwarna pink bermotif bunga.
Baca Juga: Rekomendasi Pilkada Jepara dari PPP Mulai Mengerucut ke Empat Nama
Selain itu Kasatreskrim Polres Jepara juga telah menetapkan saksi sebanyak dua orang yaitu SH, ibu korban dan AZ (37).
Pelaku kemudian akan dijerat dengan pasal 81 juncto 76 D atau Pasal 82 juncto 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp60 juta.
Editor: Haikal Rosyada

