31 C
Kudus
Sabtu, Februari 21, 2026

Kasus Penipuan Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus sudah melimpahkan kasus penipuan umrah oleh Biro Umrah dan Haji Plus Goldy Mixalmina Kudus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 26 April 2024. Selanjutnya, pekan ini Kejari akan melimpahkannya ke pengadilan untuk segera menggelar persidangan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita, menjelaskan, pihaknya akan menjerat Owner Goldy Mixalmina Kudus dengan pasal penipuan dan penggelapan, bukan pasal tindak pencucian uang.

“Dengan pasal ini maka tidak dilakukan penelusuran harta tersangka. Namun demikian, tim penyidik Polres Kudus telah melakukan penyitaan barang bukti yang bernilai ekonomi yang nanti dapat digunakan sebagai pengganti uang para korban,” bebernya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/5/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Meski jadi Tersangka, Bos Goldy Mixalmina Kudus Kukuh Enggan Akui Tipu Jemaah Umrah

Sementara ini, pihaknya telah menyita sepeda motor, uang tunai kurang lebih Rp160 juta, mobil, dan lain sebagainya. Sedangkan barang bukti lainnya akan menunggu fakta persidangan.

“Uang Rp160 juta, motor dan mobil, sementara ini barang bukti yang disita,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova (ZLN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus. Laila dijerat pasal penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan korban dengan total Rp4,9 miliar.

Kasus penggelapan ini diduga terjadi sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024 dengan korban mencapai 189 orang. Awal mula para korban curiga saat pihak Goldy Mixalmina Kudus terus mengundur keberangkatan jemaah umrah. Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 26 Februari 2024.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER