BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus H. Masan melantik Agus Wariono menjadi anggota dewan menggantikan Nurhudi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pengucapan sumpah jabatan politisi Partai Gerindra itu dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kudus, Kamis (29/2/2024).
Usai pelantikan, Masan mengucapkan selamat dan kemudian meminta Agus segera menyesuaikan diri dan bekerja di Komisi D sesuai amanat yang diberikan oleh masyarakat.
“Langsung adaptasi dalam bekerja itu penting, karena segera ada penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Berikutnya, ada juga Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” bebernya.
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Anggota DPRD Kudus Tetap Semangat Kerja Kawal Program Pemkab
Menurut Masan, pelantikan menjadi anggota DPRD merupakan titik awal dari sebuah perjuangan, dan tentunya nanti akan ada manfaat bagi masyarakat.
“Inilah titik perjuangan yang tentunya nanti akan ada manfaat untuk masyarakat Kudus. Oleh karena itu, segera adaptasi dan bekerja,” tandasnya.
Sementara itu, Agus Wariono mengaku bersyukur atas pelantikan dirinya menjadi anggota DPRD Kudus. Meskipun masa jabatan tinggal enam bulan, ia berharap tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat di Kota Kretek.
“Saya akan berada di Komisi D dan kelengkapan di Badan Anggar (Banggar) DPRD Kudus menggantikan Nurhudi dari Fraksi Gerindra. Karena ini hanya tinggal enam bulam masa jabatan, semoga bisa bermanfaat bagi warga Kudus,” ujar Agus. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin

