31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

4 Orang Ditangkap Terkait Kerusuhan Demo Pati 13 Agustus, Kuasa Hukum MPB Angkat Bicara

BETANEWS.ID, PATI – Polda Jawa Tengah telah menangkap empat warga Pati, buntut aksi demonstrasi pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus lalu. Saat ini, keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Nimerodin Gulo angkat bicara. Dirinya menyebut, bahwa penangkapan terhadap empat orang itu tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Pendapatan Sewa Stadion Joyokusumo Lampaui Target Tahunan

-Advertisement-

Katanya, pihaknya juga sudah mendatangi Polda Jateng untuk melakukan klarifikasi pada Rabu (8/10/2025) lalu. Tim juga mencari informasi tentang penangkapan warga Kabupaten Pati tersebut.

”Kita dari tim advokasi Masyarakat Pati Bersatu datang ke Polda pada Rabu kemarin untuk mengklarifikasi soal penangkapan teman-teman yang tergabung aliansi,” ujar Gulo, Jumat (10/10/2025).

Dirinya menyebut, bahwa empat orang yang ditangkap Polda Jateng pada Selasa (7/10/2025) lalu itu, diduga melakukan kerusuhan saat demo 13 Agustus 2025. Mereka diduga membakar mobil polisi, membakar motor dan ada pula yang melakukan penganiayaan kepada pihak kepolisian.

”Itu dugaan sementara, karena baru satu orang yang ketemu dan tiga orang lainnya belum ketemu. Rencana hari Senin nanti kita ke Polda lagi,” ungkapnya.

Gulo menyampaikan, bahwa penangkapan itu menyalahi prosedur. Sebab, para tersangka tersebut tidak mendapatkan pemberitahuan  dan undangan penyidikan dari pihak kepolisian sebelumnya. Apalagi peristiwa tersebut sudah lama terjadi, nyaris dua bulan.

”Seharusnya sesuai dengan ketentuan hukum pihak kepolisian kalau melakukan penangkapan itu bila tertangkap tangan, kalau itu memang benar (melakukan kejahatan). Karena ini kejadian lama, seharusnya harus sesuai prosedur hukum. Dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi kalau tidak datang maka boleh dilakukan penanganan,” sebutnya.

Dalam penangkapan itu, katanya para tersangka dan keluarganya juga tak menerima surat penangkapan. Keluarga hanya ditunjukkan surat tanpa diberikan surat.

”Surat penangkapan ini tidak dilakukan. Langsung dibawa dan ditangkap. Hanya menunjukkan surat penangkapan. Seharusnya tidak hanya menunjukkan surat penangkapan tapi memberikan surat penangkapan. Menurut KUHAP harus diberikan dan ditinggalkan bukan menunjukkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Renovasi GOR Pesantenan Pati Dikebut, Progres Pekerjaan Lampaui Target

Pihaknya berencana kembali ke Semarang untuk mendampingi para tersangka dugaan pelaku kerusuhan demo Pati 13 Agustus 2025. Tim Kuasa hukum juga bakal merembuk untuk menentukan langkah lebih lanjut.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa para tersangka terancam hukuman 5 hingga 6 tahun. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER