BETANEWS.ID, PATI – Kuasa hukum wartawan menyebut, bahwa polisi bisa segera melakukan penahanan terduga pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis di Pati. Penahanan itu, bisa dilakukan meski ancaman hukuman maksimal dua tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum PWI Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir. Dia menyebut, polisi bisa memiliki penilaian subjektif untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Polresta Pati Dideadline 1X24 Jam untuk Tetapkan Tersangka Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan
“Jika wartawan merasa khawatir akan tindakan pidana berulang, maka polisi bisa memiliki penilaian subjektif untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu dinilai penting agar wartawan dapat tetap nyaman serta terlindungi ketika bekerja. Apalagi peran pers dinilai penting untuk menumbuhkan nilai demokrasi.
“Jika pers tidak dilindungi maka nilai demokrasi akan luntur,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum saksi korban, Tandyono Adhi Triutomo meminta, agar polisi dapat melakukan langkah progresif dan bukan normatif. Apalagi muncul kekhawatiran akan kembali terjadinya intimidasi.
“Saksi korban dalam hal ini adalah rekan pers. Sehingga kami meminta atensi,” tegasnya.
Sementara itu Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bertindak profesional. Polresta Pati berkomitmen untuk memproses secepatnya.
“Intinya kami profesional dan tidak memihak pihak manapun. Kami akan memproses sejauh itu memenuhi bukti, akan segera diproses,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya mendatangi Mapolresta Pati pada Selasa (9/9/2025).
Wartawan dari berbagai media ini mendesak Polresta Pati untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa dua wartawan saat melakukan tugas peliputan Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025).
Apalagi, tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis asal Lingkar Media Group dan Murianews.com ini sudah dilaporkan ke Polresta pada hari itu juga.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya, Iwhan Miftakhudin menyampaikan, bahwa pihaknya mendesak agar pihak Polresta Pati segera memproses kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Baca Juga: Kenakan Pita Hitam, Puluhan Wartawan Aksi Tabur Bunga, Simbol Keprihatinan Kebebasan Pers
“Undang-undangnya sudah ada, pasalnya sudah ada, jadi segera tetapkan tersangka agar segera ada kepastian hukum dan ada efek jera, ” ujar Ihwan.
Padahal menurut Ihwan, bukti video sudah jelas, begitupun dengan saksi-saksi serta wartawan yang ada di lokasi kejadian. Sebab, pada saat itu, bukan hanya dua korban saja yang ada di lokasi.
Editor: Haikal Rosyada

